Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

18 PMI Asal Sultra Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sultra Gerak Cepat Bersama Pemda

-

00.10 19 October 2022 840

18 PMI Asal Sultra Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Sultra Gerak Cepat Bersama Pemda

Kendari, BP2MI (19/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membantu fasilitasi pemulangan 18 orang PMI deportasi dari Malaysia sampai ke daerah asal.

Fasilitasi dilakukan berdasarkan surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan No. 560.7/DTTK-III/NNK/X/2022 perihal permohonan bantuan Pemulangan 316 Deportasi ke daerah asal. Diketahui terdapat 23 orang PMI berasal dari Sulawesi Tenggara. Dari 23 PMI deportan tersebut, terdapat 5 orang PMI yang setelah tiba di pelabuhan Nunukan memilih kabur dan disinyalir kembali lagi ke Malaysia, sedangkan 18 PMI dipulangkan ke daerah asal menggunakan jalur laut dengan Kapal KM Lambelu dan tiba di Pelabuhan Murhum Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022) pukul 17.00 WITA .

18 PMI deportasi yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 13 orang asal Wakatobi, 3 orang asal Kolaka, 1 orang asal Buton dan 1 orang asal Buton Tengah. Pasca tiba di Pelabuhan Murhum Bau-Bau, 18 orang PMI deportan tersebut dijemput langsung oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Buton. PMI yang berasal dari Kab. Buton dan Kab. Buton Tengah turut dijemput langsung oleh pihak keluarga sedangkan PMI yang berasal dari Kab. Wakatobi dan Kolaka diinapkan Mess Wakatobi. 

Pada kesempatan ini turut hadir Bupati Wakatobi, Haliana yang bertemu langsung dengan para PMI deportan dari Malaysia di Mess Wakatobi. Dalam sambutannya Haliana menyampaikan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya.

“Setelah tiba di Pelabuhan Murhum Bau-Bau Sudah menjadi kewajiban Pemda untuk memfasilitasi pemulangannya sampai ke daerah asal karena mereka adalah warga Wakatobi," terang Haliana.

Kepala BP3MI Sultra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Wakatobi terutama kepada Bupati Wakatobi atas perhatiannya kepada para PMI deportan. 

“Gerak cepat ini sesuai dengan mandat UU No. 18 Tahun 2017 pasal 41 dimana salah satunya adalah fasilitasi pemulangan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kab/Kota," ungkap La Ode Askar.

Lebih lanjut, La Ode mengatakan bahwa  sinergi antara BP2MI dengan pemda Wakatobi akan terus berkesinambungan sampai terwujudnya MOU antara Pemda Wakatobi dengan BP2MI. Ia juga mengingatkan kepada para PMI agar tidak lagi berangkat secara nonprosedural.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah melalui prosedur yang benar dengan mengikuti aturan yang berlaku karena jika berangkat sesuka hati dan hanya bermodalkan paspor pelancong sudah pasti tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Segala risiko ditanggung sendiri. Oleh karena itu saya mengharapkan jika ingin bekerja lagi ke luar negeri supaya mengikuti  prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar PMI bekerja aman dan terlindungi," tegasnya.

Keesokan harinya, Selasa (18/10/22), 13 PMI deportan yang berasal dari Wakatobi difasilitasi kepulangannya oleh Pemda Wakatobi dengan menggunakan kapal laut dengan rute Pelabuhan Murhum Bau-Bau – Wanci.

Sedangkan lima PMI deportasi lain difasilitasi pemulangannya sampai ke daerah asal dengan menggunakan transportasi laut rute Pelabuhan Murhum Bau-Bau menuju Pelabuhan Nusantara Kendari. Setelah tiba di Kota Kendari, dilanjutkan lagi menuju ke daerah asal Kab. Kolaka dengan rute darat kurang lebih empat jam dengan menggunakan mobil. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)