Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

33 Tahun Merantau di Malaysia, PMI Asal Kolaka Pulang Dengan Tangan Kosong

-

00.06 1 June 2022 937

33 Tahun Merantau di Malaysia, PMI Asal Kolaka Pulang Dengan Tangan Kosong

Kendari, BP2MI (01/06) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural deportan dari Malaysia ke daerah asal, pada Rabu (31/05), Pukul 23.00 Wita.

UPT BP2MI Wilayah Sultra memperoleh informasi adanya pemulangan lima PMI terkendala tersebut melalui  surat yang dikirimkan oleh UPT BP2MI Sulawesi Selatan pada 30 Mei 2022, dan dipulangkan dari Nunukan menuju Pare-Pare untuk kemudian menuju Kolaka menggunakan transportasi laut. Dan tiba Kolaka, pada  Selasa (31/5) sekitar pukul 22.00 waktu setempat.

Ke-lima PMI terkendala tersebut yaitu Laraham Bin Langkau asal Ds. Dana Kab. Muna, Sinar Binti Ambok asal Ds. Baula Kab. Kolaka, dan dua PMI asal Ds. Kasabolo, Kab. Bombana yaitu Kaderia dan Julia, beserta Citra, anak Julia yang dibawa sejak awal bekerja di Malaysia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Julia dan Kaderia berangkat bekerja ke Malaysia pada tahun 2021 untuk bekerja diperkebunan Kelapa sawit. Sedangkan Laraham Bin Langkau sudah bekerja di perkebunan Kelapa Sawit sejak tahun 1989.

“Selama saya bekerja di Malaysia selama 33 tahun tidak pernah pulang, lalu akhirnya ditangkap oleh pihak Imigrasi Malaysia pada Februari 2021, dan dipenjara selama 1 tahun 4 bulan. Akhirnya saya dideportasi dan dipulangkan ke daerah Indonesia,” ungkap Laraham.

Laraham juga mengatakan, pada saat ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia semua barang-barang yang ia miliki disita, sehingga ia pulang tanpa membawa barang-barang.

Sementara itu, Sinar Binti Ambok mengaku dibawa oleh orang tuanya ke Malaysia sejak kecil dan ditinggalkan di sana. Selama 26 tahun di Malaysia, Sinar tidak pernah pulang ke daerah asal.  Setelah ditangkap oleh pihak Imigrasi Malaysia, Sinar dipenjara selama tiga bulan, dan ditempatkan dipenampungan selama tujuh bulan kemudian dideportasi.

Analis Pengantar Kerja UPT BP2MI Wilayah Sultra, Reskiyanti memberikan arahan kepada ke para PMI deportaan tersebut bahwa berangkat resmi itu sebenarnya sederhana, mudah, cepat dan murah. “Calon PMI resmi hanya tinggal memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Sehingga jika ingin bekerja ke luar negeri lagi berangkatlah secara resmi supaya mendapatkan perlindungan dari negara,” jelasnya.

Setelah dijemput di Pelabuhan Kolaka, para PMI difasilitasi sampai kedarah asal. Sempat terjadi kendala ketika PMI Sinar lupa lokasi tempat tinggalnya. Kemudian tim berusaha mencari tahu dengan menanyakan ke beberapa penduduk sekitar, sampai akhirnya Sinar dapat menemukan keluarganya pada pukul 03.00 WITA. Isak tangis haru keluarga pun mewarnai kedatangan Sinar. ** (Humas/UPT BP2MI Kendar/TDW)