Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Audiensi DPRD Prov. Jabar, Kepala BP2MI Ungkap Pentingnya Modernisasi Sistem

-

00.06 24 June 2020 1531

DPRD Prov. Jabar dalam audiensi dengan Kepala BP2MI di Auditorium BP2MI, Jakarta, Selasa (23/6/2020)

Jakarta, BP2MI (24/6) - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menerima audiensi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Auditorium BP2MI, Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Kepala BP2MI menjelaskan 9 prioritas program  BP2MI yang menjadi arah kebijakan BP2MI hingga tahun 2024. Pertama, pemberantasan sindikasi PMI nonprosedural. Kedua, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga, menjadikan PMI sebagai VVIP (Very Very Important Person) dengan memberikan pelayanan dan pelindungan maksimal. Keempat, modernisasi sistem pendataan secara terintegrasi. 

"Pentingnya memiliki sistem pendataan PMI dalam sebuah big single data adalah bentuk pelindungan bagi PMI. Saat ini BP2MI sedang dalam tahap melakukan modernisasi sistem agar terintegrasi dan terkoneksi antar unit dan antar lembaga," ungkap Benny.

Arah kebijakan yang kelima, pembebasan biaya penempatan. Keenam, pembenahan penempatan PMI sea-based (awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran). Ketujuh, penguatan skema penempatan PMI dalam rangka peningkatan penempatan PMI terampil dan profesional. Kedelapan, pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi PMI dan keluarganya di dalam dan luar negeri. Kesembilan, peningkatan sinergi dan koordinasi multi-stakeholder terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Sinergi dan koordinasi ini salah satunya diwujudkan melalui kegiatan audiensi sebagai bentuk sinergi antarinstansi di Pusat dengan daerah untuk memberi sumbangsih dalam perlindungan PMI.

Benny menyampaikan, bahwa pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus nanti, BP2MI akan membentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi Penempatan PMI Nonprosedural sebagai bentuk memerdekakan PMI dari sindikasi, dan Perka BP2MI tentang pembebasan biaya penempatan sebagai bentuk memerdekakan PMI dari biaya penempatan bekerja ke luar negeri.

"Angka PMI undocumented lebih banyak dari pada PMI yang prosedural karena permasalahannya masih sama, yaitu masih banyak mafia pengiriman PMI nonprosedural. Bisnis jahat ini harus kita hentikan bersama. Negara harus hadir dan hukum harus bekerja," tambahnya.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, mengakui bahwa koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan.

"Kami berharap dukungan terhadap rancangan Perda ini nantinya bisa memberi sumbangsih bagi pelindungan PMI, dan pemerintah daerah hingga pemerintah desa bisa dilibatkan dalam sosialisasi mengenai cara menjadi PMI prosedural. Jadi dapat juga dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah," ujar Hasbullah.

Diungkapkan pula oleh Kepala BP2MI bahwa BP2MI siap jika dibutuhkan dalam diskusi selanjutnya untuk penguatan Peraturan Daerah. *** (Humas/MIT/Ulv)