Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Banten Unik, Pengangguran Tertinggi tetapi Kemiskinan Menurun

-

00.11 19 November 2019 2013

Plt Kepala BNP2TKI bersama Sekretaris Provinsi Banten, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, dan Kepala Disnaker Kab/Kota se-provinsi Banten.

Serang, BNP2TKI (18/11/2019) – Sebagai upaya pengentasan pengangguran di wilayah provinsi Banten, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penempatan PMI Berbasis Pemerintah Daerah dengan tema Penempatan PMI yang profesional dan bermartabat sebagai Alternatif Pengentasan Pengangguran di Wilayah Provinsi Banten, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada 15-16 November 2019, di Hotel Le Dian, Serang, Banten. Rapat ini dihadiri oleh Kepala BP3TKI Serang Ade Kusnadi, perwakilan Disnaker dari 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, perwakilan Imigrasi dan sarana kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menyampaikan terkait adanya Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berimplikasi pada perubahan yang fundamental terkait tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kalau di UU sebelumnya yaitu UU nomor 39 tahun 2004 itu belum sama sekali menyentuh Pemerintah Daerah, karena hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Swasta. Sedangkan UU nomor 18 tahun 2017 yang disahkan pada 22 November 2017 lalu memberikan peran dan tanggung jawab yang besar kepada Pemerintah Daerah, termasuk dalam memberikan pelatihan kepada PMI, ” ujar Tatang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar mengutarakan bahwa segala upaya akan dilakukan oleh pemerintah Banten untuk sedapat mungkin mengoptimalkan kesejahteraan rakyat, termasuk hal yang menyangkut PMI.

“Kami menyambut baik kebijakan ini, dan pemerintah daerah akan seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah bagaimana perspektif perlindungan itu sesuai dengan basis UU tersebut. Hal ini sudah mulai ditunjukkan dari rapat koordinasi yang diselenggarakan hari ini, yang merupakan tahap awal dimana sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah bisa berjalan lebih baik lagi ke depannya,” papar Al Muktabar.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, H. Alhamidi menjelaskan bahwa bekerja ke luar negeri bisa menjadi salah satu solusi untuk pengentasan pengangguran di provinsi Banten. Terlebih lagi, survei Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2019 menyatakan bahwa provinsi Banten menduduki peringkat pertama pengangguran tertinggi di Indonesia, dengan prosentasi 8,11 persen. Tetapi uniknya, hasil survei tingkat pengangguran tidak sejalan dengan survei kemiskinan. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), angka kemiskinan Provinsi Banten menunjukkan tren penurunan.

Untuk itu, hal ini merupakan sebuah tantangan dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dan berintegrasi terkait pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.  Apalagi UU nomor 18 tahun 2017 juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan bagi PMI.

“LTSA ini akan menunjukan bagaimana koordinasi dan integrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait. Karena LTSA terdiri dari berbagai unsur instansi seperti Disnaker, Imigrasi, Dukcapil, BP3TKI, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perbankan di wilayah tersebut. Untuk itu, sudah saatnya Disnakertrans Provinsi Banten menjadi komandan pelindungan PMI di daerah, ” jelas Plt Kepala BNP2TKI.

Diharapkan, rapat koordinasi ini bisa menghasilkan kesepakatan antara pemerintah provinsi Banten, pemerintah Kab/Kota Banten, dan BP3TKI Serang untuk segera membentuk LTSA di Provinsi Banten. Disamping itu, perlu juga ketegasan siapa yang bertanggung jawab di LTSA, juga dukungan SDM serta infrastruktur agar LTSA tersebut dapat berjalan sesuai amanat UU.*** (Humas/SD/Budi Anduk)