Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Beri Pelindungan Hukum, BP3MI NTT Jelaskan Aturan Negara Penempatan Kepada Calon PMI

-

00.03 14 March 2023 793

Beri Pelindungan Hukum, BP3MI NTT Jelaskan Aturan Negara Penempatan Kepada Calon PMI

Kupang, BP2MI (14/3) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali selenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada 12 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Aula BP3MI NTT, Jumat (10/03/2023).

Kepala BP3MI NTT, Siwa, melaporkan bahwa OPP tersebut merupakan gelombang yang ke-15 di awal 2023 ini. Lanjutnya, salah satu materi yang diberikan saat OPP adalah penjelasan tentang aturan hukum di negara penempatan.

“Salah satu bentuk pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, adalah pelindungan hukum. Sedangkan bentuk dari pelindungan hukum adalah penjelasan aturan hukum pada OPP,” tuturnya.

Dari keterangan yang dimiliki Siwa, 12 CPMI tersebut berangkat melalui skema Private to Private (P to P), melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Semua berjenis kelamin perempuan, dan bekerja pada sektor informal.

“Detail para peserta OPP yaitu dari PT. Falia Sinatrya Sejati berjumlah 1 orang tujuan Malaysia; dari PT. Permata Gobel Karya Sejati tercatat 1 orang tujuan Malaysia; dari PT. Prima Duta Sejati terdata 1 orang tujuan Malaysia; dari PT. Alfira Perdana Jaya sejumlah 7 orang, yaitu 1 orang tujuan Singapura, dan 6 orang tujuan Malaysia; serta dari PT. Agafia Adda Mandiri sebanyak 2 orang tujuan Malaysia,” paparnya.

Sebagai penutup, Siwa kemudian menyampaikan rekapitulasi para CPMI yang mendapat pelayanan proses penempatan di BP3MI NTT selama bulan Januari sampai 10 Maret 2023.

“Jenis pelayanan CPMI di BP3MI NTT berupa OPP, perekaman E-PMI, serta verifikasi dokumen, baik skema P to P, mandiri, serta Government to Government (G to G), sampai saat ini, sejumlah 218 orang,” pungkas Siwa. (HumasBP3MI NTT)