Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Berperan Strategis bagi PMI, Komisi IX DPR RI Dukung Peningkatan Anggaran BP2MI

-

00.09 11 September 2021 1506

Berperan Strategis bagi PMI, Komisi IX DPR RI Dukung Peningkatan Anggaran BP2MI

Pontianak, BP2MI (11/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Komisi IX DPR RI selenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Pelindungan Secara Menyeluruh Kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai VVIP, di Aula Kantor Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (11/9/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, dalam sambutannya mengatakan bahwa BP2MI berperan penting dalam melayani dan melindungi para PMI yang berkontribusi besar terhadap pendapatan devisa negara. Oleh karena itu, menurutnya perlu dukungan optimalisasi kapasitas anggaran dalam sektor tersebut.

"Sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI, BP2MI memiliki peran yang strategis dalam melindungi dan melayani PMI yang memiliki peran serta kontribusi besar terhadap pendapatan devisa negara. Oleh karena itu, saat ini Komisi IX DPR RI sedang berjuang agar anggaran untuk sektor ini dapat ditingkatkan," ujar Alifudin.

Hal senada disampaikan pula oleh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum.

"BP2MI memiliki peran yang sangat strategis sebagaimana dapat dilihat dalam 9 program prioritas BP2MI. Anggaran BP2MI saat ini sangat perlu ditingkatkan, terlebih dibandingkan dengan Kementerian/Lembaga lainnya, demi menunjang optimalisasi capaian program prioritas tersebut," tegas Yayuk, panggilan akrab Hadi Wahyuningrum, dalam acara yang dihadiri oleh 120 orang peserta tersebut.

Selain itu Yayuk juga menghimbau kepada para peserta yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang resmi.

"Bekerjalah dengan cara yang sesuai prosedur yang berlaku agar terdata di sistem BP2MI yaitu Sistem Komputerisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tatkala terdapat masalah yang menimpa selama bekerja, negara mudah mendeteksi untuk memberikan pelindungan," jelas Yayuk.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada PMI pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja, perlu adanya peningkatan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

"Di dalam UU 18 Tahun 2017 baik Pemerintah Pusat, Daerah, maupun Desa memiliki tanggung jawab dan peran yang terdistribusi secara proporsional dalam memberikan pelindungan kepada PMI dan fasilitasi bagi setiap WNI yang akan menjadi PMI. Perlu adanya kerja sama secara berkelanjutan dengan pemerintah daerah kaitannya pendidikan dan pelatihan baik dari segi pelaksanaan maupun anggaran," imbuh Yayuk.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Kepala UPT BP2MI Pontianak AKBP Amingga M. Primastito dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Heri Supriyanto. * (Humas/MIF)