Thursday, 18 April 2024

Berita

Berita Utama

Bersama Tim Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural Sulteng, UPT BP2MI Palu Jemput 2 PMI Bermasalah

-

00.04 6 April 2021 1252

Bersama Tim Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural Sulteng, UPT BP2MI Palu Jemput 2 PMI Bermasalah

Palu, BP2MI (6/4) - UPT BP2MI Palu menjemput 2 (dua) orang PMI Bermasalah di Bandara Mutiara Sis Al Jufrie, Palu, pada Selasa (6/4/2021). Sebelumnya, kedua PMI tersebut tiba di Debarkasi Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/4/2021) dari Uni Emirat Arab lalu difasilitasi serta dibiayai pemulangannya ke Kota Palu menggunakan pesawat udara Batik Air ID-7585 pada hari Selasa (6/4/2021) pukul 02.30 WIB oleh UPT BP2MI Serang.

Tepat pukul 06.35 WITA mereka tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu dan dijemput langsung oleh Kepala UPT BP2MI Palu, Ahmad Fauzi bersama dengan anggota Tim Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) . Kedua PMI tersebut adalah Masmawati bt Sapri Kasau dan Asmawani yang sama-sama berasal dari Desa Buranga, Kec. Ambibabo, Kab. Parigi Moutong.

Berdasarkan keterangannya, mereka berangkat ke Negara UEA pada Desember tahun 2020 karena diajak oleh orang yang dikenalnya dan dijanjikan untuk bekerja selama 2 (dua) tahun sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) bergaji tinggi.

"Pada kenyataannya tidak sesuai dengan  apa yang dijanjikan, selama ini kami belum bekerja, masih ditampung oleh Agency dan kami mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh pihak Agency," tutur Masmawati. 

Ahmad Fauzi merasa iba dengan kejadian ini dan akan menindak tegas para pelaku pengiriman nonprosedural PMI tersebut.

“Jika mau bekerja ke luar negeri diharapkan melalui jalur yang prosedural, dan jangan malu untuk datang mencari informasi bekerja ke luar negeri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota/Provinsi atau ke kantor UPT BP2MI Palu, karena pelayanan kami tidak dipungut biaya atau gratis,” pesan Fauzi.

Ikut dalam penjemputan ini, Kepala Bidang P5TK Dinas Nakertrans Propinsi Sulawesi Tengah, Firdaus Abd Karim, sekaligus bagian dari Tim Satgas Pencegahan PMI non prosedural Prov. Sulawesi Tengah.

"Mereka ini adalah korban dari perdagangan orang dan masuk kategori ilegal PMI. Aktor utama atau calo yang memberangkatkan para PMI ini harus kita telusuri untuk diproses ke jalur hukum agar tidak terulang kejadian yang serupa dan untuk memberikan efek jera padanya,” jelas Firdaus.

Selanjutnya setelah istirahat dan mendapatkan arahan yang cukup, PMI tersebut dipulangkan oleh petugas Tim Perlindungan UPT BP2MI Palu untuk diserahterimakan secara langsung kepada pihak keluarganya masing-masing. ** (Humas/UPT BP2MI Palu/EA)