BP2MI Bentuk Satgas Percepat Penanganan Covid-19
-
Jakarta, BP2MI (14/4) - Untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Desease-2019) tingkat nasional, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil langkah dengan membentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan BP2MI.
Deputi Perlindungan BP2MI, Anjar Prihantoro selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan, upaya ini dilakukan karena pandemi virus Corona telah berdampak pada kehidupan masyarakat terutama pada aspek ekonomi, psikologi, sosial, dan keamanan.
"Terlebih lagi, dampak merebaknya Covid-19 adalah terjadinya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara. Ini akibat dari dihentikannya kegiatan operasional di perusahaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja," jelas Anjar di Jakarta, Selasa 14/4/2020.
Satuan gugas tugas ini, lanjut Anjar, terdiri atas tiga tim yaitu tim Kebijakan dan Regulasi yang dikoordinir oleh Direktur Pelayanan Pengaduan R. Wisantoro, tim Koordinasi dan Pelayanan yang dikoordinir oleh Direktur Pemberdayaan A. Gatot Hermawan, serta tim Komunikasi Publik dan Penguatan Data Informasi yang dikoordinir oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Sukmo Yuwono, yang merangkap sebagai Juru Bicara.
"Segala upaya penanganan di BP2MI tentu tidak terlepas dari koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, maupun perwakilan RI terkait pelayanan PMI di Luar Negeri. Hal ini semata-mata untuk memberikan pelindungan pada PMI dalam masa KLB Covid-19, agar bergerak secara strategis dan sesuai prosedur," jelas Anjar.***(Humas/SD)