Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Gandeng Kelompok Masyarakat dalam Sosialisasikan Migrasi Aman

-

00.11 12 November 2020 1665

BP2MI Gandeng Kelompok Masyarakat dalam Sosialisasikan Migrasi Aman.

Bandung Barat, BP2MI (12/11) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melanjutkan rangkaian kegiatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan hari ketiga di Jawa Barat diisi dengan kegiatan talk show bertajuk Sosialisasi Migrasi Aman. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, kerja sama pemerintah dengan kelompok masyarakat dalam menyosialisasikan cara bermigrasi yang aman sangat dibutuhkan agar informasi dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja. 

“BP2MI tidak bisa bekerja sendiri. Tidak hanya BP2MI dengan Pemerintah Daerah, tetapi juga dengan kelompok masyarakat. Kami perlu semua stakeholder untuk bersama-sama memperjuangkan pelindungan PMI,” ucapnya Benny di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/11)

Benny menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan implementasi salah satu dari 9 program prioritas BP2MI yaitu peningkatan sinergi koordinasi multi-stakeholder terkait tata kelola penempatan dan pelindungan PMI, termasuk fasilitas pemberian jaminan pelindungan kepada PMI dan keluarganya.

Benny menjelaskan, kerja sama pemerintah dan kelompok masyarakat diperlukan untuk menyosialisasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU No. 18/2017 telah membawa beberapa perubahan fundamental yang berpihak pada pelindungan PMI dan keluarganya melalui pembenahan tata kelola di hulu atau sebelum proses penempatan.

“10 hari lagi, yaitu 22 November 2020, tepat 3 tahun UU No. 18/2017 disahkan. Namun mirisnya, masih banyak yang belum mengetahui perubahan fundamental yang ada di dalam UU tersebut,” tukasnya.

Adapun perubahan fundamental tata kelola PMI sesuai UU No. 18/2017 antara lain perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelindungan terhadap keluarga PMI; pelindungan menyeluruh sejak sebelum, selama, dan setelah penempatan; pelindungan aspek sosial, ekonomi, dan hukum; PMI tidak dibebani biaya penempatan; tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah; tugas Kementerian dan Badan; pembatasan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); pemberian sanksi; serta pembinaan dan pengawasan.

"Berbagai permasalahan hulu yang selama ini terjadi, seperti PMI menanggung biaya besar untuk pengurusan dokumen, membiarkan pembuatan dokumen palsu yang memiliki dampak yuridis dan ekonomi, dan tidak adanya akses informasi. Ketika permasalahan di hulu bisa diatasi dengan implementasi UU 18/2017 dan proses migrasi yang aman ini tersosialisasikan dengan baik, maka PMI dapat lebih terlindungi. Calo sudah tidak berguna lagi ," paparnya. 

Benny pun berharap kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan untuk menjalankan UU No. 18/2017. Peran tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa dalam memberikan pelindungan PMI dan keluarganya telah diatur dalam pasal 40-42 UU No.18/2017.

“Saya berharap pemerintah daerah memasukan pelindungan PMI dan keluarganya dalam rencana strategis, anggaran, dan program kerjanya. Karena sekali lagi, BP2MI tidak bisa bekerja sendirian. Kami butuh dukungan kolaborasi dan sinergisitas antar pemerintah pusat dan daerah, maka kami yakin kita bersama-sama dapat mewujudkan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang merdeka dan sejahtera,” tukasnya.

Kerjasama Sosialisasi Migrasi Aman BP2MI dengan  Garda BMI ini dihadiri oleh Kepala Disnaker Bandung Barat Iing Solihin, Kabid Pelatihan, Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Bandung Barat Ati Indrawati, serta 11 kelompok masyarakat. Adapun sosialisasi migrasi aman ini merupakan kegiatan pertama kalinya yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat di sepanjang peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).*** (Humas BP2MI)