Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Kembali Gagalkan Penempatan 21 CPMI Non-Prosedural ke Timur Tengah

-

00.09 12 September 2021 1953

BP2MI Kembali Gagalkan Penempatan 21 CPMI Non-Prosedural ke Timur Tengah

Jakarta, BP2MI (12/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali gagalkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke negara penempatan Arab Saudi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Sebanyak 21 CPMI yang berasal dari Banten dan Jawa Barat ditemukan di sebuah penampungan milik Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Sahara yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.

Usai dibawa ke shelter UPT BP2MI Jakarta, Minggu (12/9/2021), Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum, menemui para CPMI.

“Upaya pemberangkatan ke Timur Tengah sebagai PLRT merupakan upaya penempatan ilegal, mengingat hingga hari ini negara-negara di Timur Tengah masih dalam status moratorium untuk jabatan PLRT pada pengguna perseorangan. Jika terbukti setelah dilakukan penyelidikan, kita akan langsung mengajukan rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penutupan atau pencabutan izin terhadap PT Putra Timur Mandiri, perusahaan yang akan mengirimkan para CPMI tersebut,” ujar Benny kepada awak media, Minggu (12/9/2021).

Benny mengatakan, bagaimana cara para sindikat penempatan ilegal tersebut bekerja. Umumnya, calon korban diurus oleh dua orang dengan istilah calo dalam dan calo luar. Calo luar adalah pihak yang menyebut dirinya sebagai sponsor yang berhubungan langsung dan turun ke kampung untuk menemui korban.

"Calo dalam adalah orang yang mewakili perusahaan yang bertugas untuk mengantar calon korban yang diserahkan oleh calo luar menuju ke pihak perusahaan. Mereka mengiming-imingi dengan gaji yang tinggi, bahkan modus yang dilakukan adalah memberikan uang di awal sebesar Rp 4  hingga Rp 5 juta yang dititipkan untuk keluarga mereka di kampung. Padahal, uang itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan,” jelas Benny.

Kepada para calon PMI di shelter, Benny memberikan pengertian kepada para PMI yang akan ditampung sementara di shelter UPT BP2MI DKI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur.

"Bahayanya penempatan PMI secara ilegal memiliki risiko-risiko yang mungkin mereka alami, seperti kekerasan fisik, eksploitasi seksual, gaji yang tidak dibayar, dan sebagainya. Saya kembali mengingatkan betapa pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku demi keselamatan para PMI sendiri hingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Salah satu calon PMI atas nama Yeni mengaku, terpaksa berangkat bekerja secara non-prosedural ke Arab Saudi karena harus membiayai ibu yang sudah lansia dan tiga orang anaknya. Ia dijanjikan gaji sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4-5 juta.

Sama halnya dengan Yeni, PMI atas nama Muti juga terpaksa berangkat secara non-prosedural ke Arab Saudi karena suaminya tidak bekerja dan harus membiayai 4 orang anaknya serta hutang-hutangnya. * (Humas/BJG/CLN)