Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI, Kemenlu, dan Kemensos Bersinergi Pulangkan 14 PMI dari Kamboja

-

00.08 9 August 2022 1282

BP2MI, Kemenlu, dan Kemensos Bersinergi Pulangkan 14 PMI dari Kamboja

Tangerang, BP2MI (8/8) — Sebanyak 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disekap di Kamboja telah dipulangkan kembali secara bertahap ke Tanah Air. Senin, (8/8/202, mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pukul 18.00 WIB. 

Kedatangan PMI ini disambut langsung Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Pratama, dan perwakilan dari Kementerian Sosial, Wisnu.

“Hari ini, 14 PMI kita dari negara Kamboja yang menjadi korban penipuan dan dipekerjakan secara tidak resmi telah dipulangkan ke Tanah Air. Kita semua hadir disini, menjemput, dan menunjukkan bahwa Kementerian dan Lembaga berkolaborasi dalam menangani kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah Indonesia tidak membiarkan kalian,” ujar Benny.

Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dan Perpres nomor 22 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Pencegahan TPPO. Terdapat 24 Kementerian dan Lembaga yang bertanggung jawab atas kasus-kasus TPPO. BP2MI menjadi bagian dari 24 kementerian, Lembaga tersebut.

“Jika 24 Kementerian dan Lembaga mempunyai komitmen kepada Bangsa dan Negara ini, serta memiliki empati, agar semua anak Bangsa tidak menjadi korban TPPO. Maka hal terkait pencegahan sangat mudah dilakukan oleh Negara. Negara kita darurat sindikat penempatan ilegal. Kalau kita tidak melawan bersama-sama, sindikat ini akan terus menjadi pemenang,” tegas Benny.

Hingga saat ini, total PMI Kamboja yang telah dipulangkan berjumlah 39 orang. Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, awalnya PMI tertipu ini berjumlah 58 orang. Namun semakin hari semakin bertambah hingga saat ini berjumlah 232 orang.

“Mereka bekerja di perusahaan online scam, penipuan berkedok investasi. Mereka berangkat bekerja ditawari sebagai Custumer Service (CS), begitu sampai di sana, mereka dipaksa untuk melakukan penipuan menggunakan akun-akun palsu dengan target orang Indonesia yang berada di Indonesia,” ujar Judha.

Tambah Benny, membagikan informasi bahwa Bareskrim Polri sudah turun tangan memberikan dukungan penuh terhadap kasus ini. Para PMI tersebut akan diminta keterangan terkait kasus ini. Sehingga bisa ketahuan siapa sindikat di balik kejahatan ini.

“Kita ingin Negara hadir, hukum bekerja. Sehingga dapat menyeret siapa pun yang selama ini menjadi sindikat penempatan ilegal. Sehingga akan memberikan efek jera yang efektif bagi para sindikat tersebut," tutur Benny tegas.

Untuk diketahui. Selama di Kamboja, PMI diberikan konseling psikologis kemudian disediakan akomodasi dari KBRI Phnom Penh, menjalani proses wawancara lalu mengisi form indikasi korban TPPO.

Menurut Judha, perlu disosialisasikan secara masif hingga menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat mengenai modus-modus penipuan bekerja ke luar negeri secara ilegal. 

“Ada beberapa modus. Pertama, tawaran pekerjaan disampaikan melalui medsos. Kedua, menjanjikan gaji yang besar tanpa melampirkan kualifikasi pekerjaan. Ketiga, kredibilitas perusahaan tidak dapat dicek. Keempat, berangkat tidak menggunakan visa kerja, ini semua perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Agar tak ada korban berikutnya,” ujar Yudha.

Sementara itu, disampaikan pula bahwa pihak Kementerian Sosial akan melakukan rehabilitasi para PMI ini di rumah pelindungan untuk merecovery kondisi para korban. 

“Dari Kemensos, kami akan melakukan pemulihan psikologis jika mereka ada yang trauma, takut, malu, menanggulangi stres saat mereka pulang ke kampung halaman nantinya. Jangan sampai mereka menjadi korban kedua kalinya,” tutup Wisnu. ** (Humas/Ulv)