Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Selamatkan Ratusan Juta Rupiah Milik Calon Pekerja Migran yang Gagal Berangkat

-

00.11 30 November 2021 1656

BP2MI Selamatkan Ratusan Juta Rupiah Milik Calon Pekerja Migran yang Gagal Berangkat

Jakarta, BP2MI (30/11) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), memfasilitasi pertemuan terkait pengembalian uang enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Taiwan yang gagal berangkat karena pandemi Covid-19.

Pertemuan ini dibuka oleh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Lismia Elita, serta dihadiri oleh enam orang CPMI PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, perwakilan dari Dit. Bina Riksa Kemnaker, Dit. Bina PPMI Kemnaker, serta perwakilan dari PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, di Ruang Rapat Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Pimpinan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, Erwin, berterima kasih kepada BP2MI yang telah memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan enam orang CPMI yang tidak jadi berangkat tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BP2MI dan Kemnaker, yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Saya secara pribadi serta atas nama perusahaan juga meminta maaf atas keterlambatan pemulangan uang CPMI yang tidak jadi berangkat,” imbuh Erwin.

Dalam pernyataannya, Koordinator Pelindungan Kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah BP2MI, Melvin John Raffles Hutagalung, menyampaikan sesuai dengan kesepakatan mediasi  tanggal 15 Oktober 2021, telah disepakati bahwa PT Bumi Mas Indonesia akan mengembalikan uang sebesar Rp 189.700.000 kepada enam orang CPMI yang tidak jadi diberangkatkan.

Para CPMI tersebut sebelumnya sudah mendaftar di PT Bumi Mas Indonesia dari tahun 2019, namun tidak jadi berangkat karena Covid-19, sehingga pada akhirnya pada tahun 2021 membuat laporan kepada BP2MI.

Melvin menambahkan, bahwa BP2MI selalu mengingatkan agar ke depannya dalam proses penempatan CPMI kiranya selalu merujuk pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ke depannya kita harap proses penempatan harus melalui pemerintah daerah (Pemda) setempat agar proses penempatan dapat berjalan lebih baik,” tutup Melvin. * (Humas/RMA)