Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Sosialisasikan Peluang Kerja dan Migrasi Aman bagi PMI di Binjai

-

00.10 3 October 2020 1948

Sekretaris Utama BP2MI dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI di kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (3/10).

Binjai, BP2MI (3/10) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melaksanakan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sosialisasi mengenai Peluang Kerja dan Migrasi Aman dalam era baru BP2MI ini dihadiri oleh 100 warga masyarakat di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (3/10).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshory Siregar, menyebutkan kegiatan ini memberikan ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural dengan menyiapkan pendidikan bagi anak-anak kita untuk mengisi peluang kerja formal.

Sementara itu, Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama Razak mengatakan DPR telah mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, salah satunya adalah memberikan perlindungan ekonomi bagi PMI

"Ini yang disebut perubahan fundamental tata kelola PMI. Kami hadir disini menyampaikan informasi peluang kerja pada sektor formal dengan pendapatan yang lebih baik," jelasnya.

Banyak sekali anggapan kerja keluar negeri itu hanya di Malaysia itu pun bekerja di perkebunan atau kilang. Bekerja itu tidak hanya di Malaysia,  banyak peluang kerja di lebih dari 150 negara di level menengah dengan gaji yang besar. 

Tatang menambahkan, banyak negara-negara yang membutuhkan pekerja dari Indonesia, seperti Jepang  yang membuka peluang kerja di 14 sektor pekerjaan seperti sektor elektronik, pertanian, nurse, careworker, dan juga Korea Selatan yang hanya dengan lulusan SMP saja bisa mendapatkan gaji 21 juta sampai 30 juta dengan syarat menguasai bahasa Korea dan persyaratan lainnya. 

"Pemerintah berupaya menyediakan  peluang kerja formal dan profesional serta menyiapkan tenaga kerja terampil. Yang terpenting calon PMI harus siap kompetensinya dan siap mental. Pemerintah bersama DPR ingin melihat anak-anak bangsa ini maju dan makmur," ujar Tatang.

Saat ini BP2MI juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi Penempatan Ilegal PMI yang akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu. Disamping itu BP2MI juga telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI untuk 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan. Pembebasan biaya ini merupakan mandat UU No. 18/2017 pada pasal 30, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.

Kepala UPT BP2MI Medan, Syahrum, mengatakan kami akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan peluang kerja luar negeri dan penempatan PMI yang prosedural.

"Setelah pandemi Covid-19 ini selesai, silahkan mencari informasi peluang kerja ke kami atau Dinas Tenaga Kerja nanti Bapak ibu akan mengetahui P3MI yang resmi dengan begitu dapat terhindar dari calo. Penempatan yang prosedural berarti melakukan migrasi yang aman sehingga warga kita terlindungi," kata Syahrum.*** (Humas/Aff)