BP3MI DIY Tegaskan Peran Aktif dalam Penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanganan TPPO
-

BP3MI DIY dalam Raperda Pencegahan dan Penanganan TPPO pada, Selasa (4/2/2025)
Yogyakarta, KemenP2MI (4/1) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I. Yogyakarta menghadiri rapat pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (3/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD DIY, Jl. Malioboro No. 54, Yogyakarta ini dilakukan pembahasan pasal per pasal Raperda inisiatif DPRD DIY.
Rapat dihadiri oleh sekitar 25 peserta dari berbagai instansi, antara lain Pimpinan dan Anggota Bapemperda DIY, Imigrasi DIY, Kanwil Kementerian Hukum DIY, Polda DIY, BP3MI D.I. Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DIY, Dinas Pariwisata DIY, serta instansi terkait lainnya.
Setiap perwakilan instansi memberikan masukan untuk menyempurnakan isi Raperda, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi serta kebijakan yang telah berlaku terkait pencegahan dan penanganan korban TPPO.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI D.I. Yogyakarta, Nila Rahmawati menyampaikan bahwa pembahasan draft Raperda kali ini difokuskan pada sejumlah aspek penting.
Beberapa di antaranya adalah pihak yang berkewajiban melakukan identifikasi korban TPPO, proses rehabilitasi korban, pembiayaan layanan kesehatan, serta mekanisme pemulangan korban TPPO.
Lebih lanjut, Nila menambahkan bahwa draft Raperda ini juga mengakomodasi aspek pencegahan dan penanganan korban TPPO, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karena itu, BP3MI D.I. Yogyakarta memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam penyusunan Raperda tersebut. **(Humas)