BP3MI DKI Jakarta Sosialisasikan Pencegahan Pemberangkatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia
-
Jakarta, BP2MI (2/2)- Cegah pemberangkatan ninprosedural Pekerja Migran Indonesia, BP3MI DKI Jakarta ambil bagian dalam Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peluang Kerja Luar Negeri kepada ratusan warga Kalideres Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024). Bertempat di Area Terbuka Jalan Utan Jati Kalideres Jakarta Barat, kegiatan ini mendapat antusiasme dari peserta.
Hadir dalam kegiatan Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Polisi Duhri Akbar Nur didampingi Penyuluh Hukum di lingkungan BP3MI DKI Jakarta; Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dian Istiqomah; serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Liza Tri Kusuma.
Dalam kesempatan itu, Dian Istiqomah menjelaskan beberapa hal di antaranya penjelasan untuk bekerja ke luar negeri secara aman dan harus tercatat di instansi pemerintah seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dian juga menjelaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural masih banyak, namun terselubung, karena itu harus diwaspadai.
Dijelaskan pula oleh Liza Tri Kusuma bahwa anak muda kini mulai melirik profesi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Liza juga menjelaskan beberapa program pelatihan kerja dan keahlian secara gratis melalui program dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut
"Perlu kita persiapman kompetensi sejak dini agar kesempatan bekerja khususnya ke luar negeri terbuka lebar," ungkap Liza.
Kepala BP3MI DKI Jakarta dalam kesempatan tersebut menjelaskan terkait apa itu BP2MI dan bagaimana alur proses serta syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia yang berangkat sesuai prosedur.
“Bapak Ibu hadirin, kiranya menjadi Pekerja Migran Indonesia kini menjadi salah satu profesi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Namun masih banyak yang karena keadaan, mereka tidak mengerti sehingga mau cepat-cepat atau terbujuk untuk berangkat secara nonprosedural. Untuk itu kami mengimbau untuk teliti dalam memilih peluang kerja ke luar negeri, ikuti alur dan proses yang resmi karena itu lebih aman dan terlindungi," jelas Duhri Akbar.
Adapun beberapa syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 yakni Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 tahun,memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. ** (Humas/BP3MI DKI Jakarta/pw)