Tuesday, 10 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jabar Gelar Pembinaan dan Pembekalan KAWAN PMI Jabar

-

00.10 23 October 2024 126

BP3MI Jabar Gelar Pembinaan dan Pembekalan KAWAN PMI Jabar

Bandung, BP2MI (23/10) – Sebagai evaluasi atas kerja-kerja para mitra strategis yang telah dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menggelar Rapat Pembinaan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Jawa Barat, di Hotel Horison, Bandung, Rabu (23/10).

Kepala BP3MI Jawa Barat, Mulia Nugraha, membuka kegiatan Pembinaan dan Pembekalan Kawan PMI dengan menyampaikan setelah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta pengumuman Kabinet Merah Putih, BP2MI telah bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Salah satu upaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam mewujudkan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 khususnya dalam mengatasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia ialah melalui peningkatan sinergi dan koordinasi multi-stakeholder dalam pelayanan penempatan dan pelindungan, yang diwujudkan dalam bentuk Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia atau disingkat KAWAN PMI, sebagai kepanjangan tangan dan jembatan antara pemerintah dengan Masyarakat,” ujar Mulia.

Mulia menambahkan, pembentukan Kawan PMI di provinsi dan 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat dimaksudkan untuk membantu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam hal penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri dan mekanisme penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia, dan pendampingan Pekerja Migran Indonesia Terkendala.

“Giat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman terkait tugas dan fungsi Kawan PMI, mengefektifkan peran Kawan PMI, memperjelas batasan kewenangan dari komunitas supaya tidak timpang tindih dengan layanan yang sudah tersedia di Kementrian/Badan, serta instansi lainnya” tambah Mulia.

Mulia menekankan sesuai dengan Peraturan BP2MI No. 01 tahun 2022, jika ditemukan pengurus Kawan PMI yang melaksanakan tugas di luar batas kewenangan dapat dilakukan pemberhentian pengurus apabila, terbukti ikut terlibat dalam penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu; dan/atau terbukti ikut terlibat organisasi terlarang.

“Saat ini BP3MI Jawa Barat sudah melakukan penindakan tegas bagi Ketua Kawan PMI yang sudah jelas terbukti melanggar dan ikut terlibat dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, maka saya tekankan kembali jangan sampai terlibat praktek-praktek Penempatan Ilegal, kami tidak akan memberikan toleransi bagi ketua ataupun anggota yang berani melanggar harus siap mengundurkan diri,” ucap Mulia.

Mulia menutup, BP3MI Jawa Barat siap mendukung pelaksanaan program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. **(Humas BP3MI Jabar/RS)