Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Jateng Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Terduga Korban TPPO

-

00.03 8 March 2023 1141

BP3MI Jateng Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Terduga Korban TPPO

Semarang, BP2MI (3/30 - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah (Jateng) melakukan fasilitasi pemulangan PMI Terkendala dari Taiwan pada Jum’at (3/3/2023).  Berdasarkan surat BP3MI Banten Nomor B.0032/P4MI Bandara Soekarno-Hatta/PB.05.03/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 yang ditujukan ke BP3MI Jawa Tengah Perihal Pemulangan PMI Terkendala Tujuan Semarang.

Dua orang PMI Terkendala atas nama Ngabdus Syukur (25) dan Ngabdul Ghofur (25) asal Kabupaten Wonosobo dipulangkan dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Ahmad Yani pada pukul 08.05 WIB. Setibanya di Bandara Ahmad Yani, Petugas Help Desk BP3MI Jawa Tengah melakukan pendataan dan mengantarkan keduanya ke Kantor BP3MI Jawa Tengah untuk dimintai keterangan sebagai terduga Korban Tindak Pidana .

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh, keduanya mendaftar kerja ke Taiwan melalui calo atas nama Andrea asal Sepuran Wonosobo dengan menyetor uang masing-masing sebesar 45 juta rupiah. Pada tanggal 28 Februari 2023, kedua PMI tersebut berangkat ke Taiwan melalui Bandara Soekarno Hatta ke Taipei. Setibanya di Bandara Taoyuan, keduanya ditahan oleh Imigrasi Taipei untuk dimintai keterangan.

Setelah memastikan bahwa kedua PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai Pekerja Migran Indonesia, Pihak Imigrasi Taipei mendeportasi keduanya pada tanggal 1 Maret 2023. Keduanya tiba di Jakarta pada malam hari tanggal 2 Maret 2023 dan selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke daerah asal di Jawa Tengah melalui bandara Ahmad Yani.

Sebelum difasilitasi kepulangannya ke daerah asal Wonosobo, Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono, menemui kedua PMI tersebut dan menyampaikan bahwa permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pujiono juga memberikan berpesan untuk lebih berhati-hati ke depannya dan tidak mudah percaya dengan iming-iming berangkat mudah bekerja ke luar negeri hanya dengan membayarkan sejumlah uang.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah sesuai prosedur yang benar sesuai peraturan yang berlaku, agar teman-teman mendapatkan jaminan pelindungan dari negara serta terpenuhi hak-haknya ketika bekerja di luar negeri. Teman-teman bisa mendatangi Kantor Perwakilan BP2MI terdekat di kotanya untuk menanyakan mengenai informasi kerja ke luar negeri.” Jelas Pujiono.

Ngabdus Syukur dan Ngabdul Ghofur, kedua PMI Terkendala tersebut mengucapkan terima kasih kepada BP2MI melalui BP3MI Jawa Tengah yang telah memfasilitasi pemulangan keduanya sampai ke daerah asal. Keduanya juga berjanji akan turut serta memperingatkan kepada kerabat dan masyarakat sekitar agar senantiasa berhati-hati dengan bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan kerja ke luar negeri dengan cepat. *(HUMAS/Tim Media BP2MI Jateng/DM).