BP3MI Jateng Gelar Sosialisasi Bersama Anggota Komisi IX DPR RI
-
Brebes, BP2MI (27/7) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah dan Anggota Komisi IX DPR RI gelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Sabtu, (27/7/2024).
Sosialisasi ini diharapkan mampu membuka cakrawala warga yang berkeinginan untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Selain itu diharapkan para peserta bisa menjadi penyambung lidah bagi keluarga atau sanak saudara agar dapat berproses secara prosedural melalui Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes dan BP3MI Jawa Tengah agar terhindar dari Upaya Tindak Pindana Perdagangan Orang atau dari calo-calo yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro menghimbau warga masyarakat Brebes agar berangkat bekerja keluar negeri melalui jalur prosedural yaitu terdaftar di Disnaker Kabupaten Brebes dan BP3MI Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah, menyebutkan DPR RI terutama Komisi IX memiliki konsen penuh terhadap pemberantasan TPPO terutama di wilayah Kabupaten Brebes. “Apalagi Kabupaten Brebes merupakan wilayah kantong Pekerja Migran Indonesia. Bapak/Ibu yang hendak bekerja ke luar negeri harus berangkat melalui jalur yang aman dan prosedural”, imbuhnya.
Dilanjutkan dengan agenda pemaparan Kepala BP3MI Jawa Tengah memberikan penjelasan dan diskusi terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi. “BP3MI Jawa Tengah melayani berbagai skema penempatan antara lain G to G, Skema P to P, Skema G to P dan skema penempatan profesional mandiri”, jelasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Anggota DPRD Jawa Tengah, Muwafiq, tersebut.
Selain itu Pujiono juga menjelaskan peluang bekerja luar negeri, negara mana saja, jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan yang bisa diperoleh Pekerja Migran Indonesia. “Bapak/ibu masyarakat Brebes harus waspada dan jangan sampai terjebak bujuk rayu, janji manis calo-calo yang bisa berakhir menjadi TPPO”, imbuhnya.
BP2MI, lanjut Pujiono, melalui perpanjangan tangan di daerah yaitu BP3MI Jawa Tengah memastikan akan terus memberikan Pelindungan kepada pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan sosial, ekonomi, dan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia. **(HUMAS/BP3MI Jateng)