BP3MI Kalbar dan Pemkab Sambas Optimalkan Peran LTSA P2TKLN
-
Sambas, BP2MI (31/07) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar menginisiasi rapat evaluasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) Kabupaten Sambas di Aula BLK Kabupaten Sambas pada Rabu (31/7/2024). Hadir dalam kegiatan ini Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, RSUD Sambas, Polres Sambas, Imigrasi Kelas II TPI Sambas, P4MI Kabupaten Sambas.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya di wilayah Kabupaten Sambas. Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Wawan Tri Kartika, menyampaikan capaian pelayanan P4MI Kabupaten Sambas serta menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada PMI di LTSA Kabupaten Sambas.
“Pembentukaan LTSA merupakan amanat Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana telah diatur tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten. Pada dasarnya tujuan dibentuknya LTSA adalah dalam rangka Efisiensi, Efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada PMI, khususnya di wilayah Kabupaten Sambas”, ujar Wawan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi dalam rangka mencapai optimalisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “P4MI dan Istansi terkait diharapkan melakukan koordinasi secara rutin untuk mencegah banyaknya CPMI yang berangkat ke luar negeri secara non prosedural di Kabupaten Sambas”, tutup Wawan. **(ALS/BP3MI Kalbar)