BP3MI Sulawesi Tengah Fasilitasi Pemulangan PMI Deportasi dari Malaysia
-

BP3MI Sulawesi Tengah Fasilitasi Pemulangan PMI Deportasi dari Malaysia, Kamis, (30/1/2025)
Palu, KemenP2MI (30/01) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada Kamis (30/01/2025).
Informasi mengenai pemulangan ini pertama kali diterima dari BP3MI Riau pada (28/01/2025). PMI tersebut bernama Nuranisa, asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia dideportasi melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Palu menggunakan jalur udara.
Setibanya di Bandara Mutiara Sis-Aljufri, Palu, Nuranisa langsung diantar oleh tim BP3MI Sulawesi Tengah ke keluarganya di Desa Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Nuranisa awalnya diberangkatkan secara prosedural oleh PT Maharani pada September 2019 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah masa kontraknya berakhir, ia tidak melakukan perpanjangan izin kerja.
“Saya ditangkap oleh petugas Imigrasi IPK Shah Alam, Selangor, saat sedang bekerja dan melakukan siaran langsung,” tutur Nuranisa.
Setelah ditahan selama beberapa bulan, ia diproses secara hukum dengan tuduhan sebagai imigran ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Setelah bebas, ia dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan BP3MI Riau. Nuranisa sempat menginap di Rumah Ramah PMI Kabupaten Riau sebelum diberangkatkan ke Palu dan akhirnya kembali ke daerah asalnya. **(Humas)