Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI SULAWESI TENGGARA TEGASKAN PENTINGNYA PELINDUNGAN PMI TERHADAP DPRD PROVINSI SULTRA

-

00.08 12 August 2022 944

BP3MI SULAWESI TENGGARA TEGASKAN PENTINGNYA PELINDUNGAN PMI TERHADAP DPRD PROVINSI SULTRA

Kendari, BP2MI (10/08) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor DPRD Provinsi Sultra pada hari Rabu (10/08/2022) yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sultra Abdurrahman Shaleh bertempat di Kantor DPRD Prov. Sultra.

Dalam kesempatan ini Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara La Ode Askar menyampaikan bahwa dalam UU No 18 tahun 2017 pasal 40 ada kewajiban Pemda Provinsi dalam Pelindungan PMI dimana ada 9 (sembilan) item yang diamanatkan kepada Pemda Provinsi dalam pasa 40 tersebut. Salah satunya adalah melakukan desiminasi informasi baik itu tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara non prosedural maupun desiminasi informasi tentang peluang kerja ke luar negeri.

“Deseminasi informasi ini semestinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017 pasal 40, karena kami dari BP3MI Sultra yang cakupan wilayah kerjanya meliputi 17 Kab/Kota sehingga tidak mungkin dapat menjangkau seluruhnya. Namun, jika pemerintah daerah memerlukan BP3MI untuk bersama-sama dalam melakukan desiminasi informasi tentunya kami selalu siap untuk berkolaborasi. Desiminasi informasi ini penting dilakukan mengingat Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah penyuplai PMI non prosedural sesuai dengan hasil pendataan yang dilakukan oleh BP3MI Sulawesi Tenggara.” Papar La Ode.

Selain itu, lanjut La Ode, desiminasi informasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat Sultra supaya bekerja ke luar negeri secara prosedural karena pemahaman masyarakat awam berangkat kerja ke luar negeri cukup dengan bermodalkan paspor padahal sebenarnya masih ada syarat lain yang wajib dimiliki CPMI  sebelum bekerja ke luar negeri sesuai dengan amanat UU yang berlaku.

Lebih lanjut, La Ode Askar juga menyampaikan bahwa Fasilitasi pemulangan juga merupakan kewajiban pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2017 pasal 40. Sehingga harpan kami dari BP3MI fasilitasi pemulangan ini dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi karena selama ini yang melakukan fasilitasi pemulangan adalah BP3MI Sulawesi Tenggara. Selain itu juga Pemerintah daerah Provinsi berkewajiban  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI sesuai dengan amanat  UU No 18 Tahun 2017 pasal 40.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Provinsi Sultra  Abdurrahman Shaleh menyambut baik informasi yang telah disampaikan oleh kepala BP3MI Sulawesi Tenggara dan akan melakukan rapat dengar pendapat bersama ketua DPRD Kab/Kota se-Sultra dan komisi yang membidangi ketenagakerjaan termasuk seluruh kepala dinas Tenaga Kerja  Kab/Kota se Sultra, dan juga Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari serta BP3MI Sulawesi Tenggara.

“Tujuan pelaksanaan rapat dengar pendapat ini adalah untuk mewujudkan peran Pemda dalam Pelindungan PMI  dengan menerbitkan peraturan daerah sebagai wujud dari keberpihakan  negara melalui pemerintah daerah dalam Pelindungan,” tutupnya** (Humas BP3MI Sulawesi Tenggara).