BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia
-

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia
Kendari, KP2MI (18/12) - BP3MI Sultra Kembali melakukan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia asal Sulawesi Tenggara, Rabu (18/12/2024). Informasi pemulangan tersebut diterima berdasarkan surat dari BP3MI Sulawesi Selatan tanggal 16 Desember 2024 perihal bantuan fasilitasi pemulangan 5 PMI asal Sulawesi Tenggara. Kelima pemulangan Pekerja Migran Indonesia tersebut didepotasi melalui jalur darat Nunukan-Pare Pare-Bajoe-Kolaka-Kendari.
Kelima Pekerja Migran Indonesia tersebut adalah Rijal Paid, Leo Bin La Onapa, Fito Bin Alham, yang berasal dari Kec. Kaledupa, Kab. Wakatobi, Baharuddin Cengeh asal Kota Bau-Bau dan Rosdiana Binti Nur dari Kec. Kodeoha, Kab. Kolaka Utara. Rosdiana langsung dijemput keluarganya saat tiba di Kolaka Utara dan empat lainnya meneruskan perjalanan ke Kota Kendari.
BP3MI Sultra selanjutnya melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kawan PMI untuk melakukan fasilitasi penjemputan. Keempat PMI tiba di Kantor BP3MI Sultra, Kota Kendari,Rabu (18/12/2024). Mereka mengaku ada yang sudah berada di Malaysia dari tahun 2009, 2019, 2022 dan bekerja sebagai awak kapal, awak bandar taruhan, teknisi peralatan mesin dan pekerja ladang sawit yang sudah beberapa kali pulang ke Indonesia. Mereka terjaring razia oleh aparat Imigrasi Sabah, Malaysia karena kepemilikan paspor yang sudah habis masa waktu.
“Saya kerja pindah-pindah, terakhir di kapal barang. Selama ini banyak di laut. Tapi waktu kami berlabuh, ada razia dari imigrasion lalu saya dibawa ke pos,” tutur Rizal.
Pekerja Migran Indonesia lainnya, Leo mengaku kerja di bandar taruhan dan tertangkap saat dirazia oleh polisi Malaysia. Begitu pula dengan Fito yang mengaku bekerja di perkebunan sawit di Sabah selama tiga tahun.
Setelah ditahan beberapa minggu, mereka melalui proses pengadilan dengan tuduhan imigran ilegal. Mereka mendekam dalam penjara sejak November 2023 dan sempat berpindah-pindah tahanan dengan masa kurungan selama 10 s/d 12 bulan oleh keputusan pengadilan.
PIC pemulangan BP3MI Sultra, Omi Jayanti mengungkapkan,"Hampir setiap minggu kami terima pemberitahuan deportasi dari Malaysia. Seperti mereka yang baru saja keluar dari tahanan dan hampir setahun di sel."
Setelah bebas, mereka akhirnya dipulangkan dengan fasilitasi oleh BP3MI Kalimantan Utara. Mereka kemudian menempuh perjalanan darat dan laut dari Nunukan ke Kota Pare-Pare. Dari Kota Pare-Pare, mereka kemudian difasilitasi dengan menumpang jalur darat Bajoe ke Kota Kolaka dan Kendari.
Setelah menginap di Kantor BP3MI Sultra, keesokan harinya mereka diberangkatkan ke kampung halamannya masing masing melalui jalur laut dengan menumpang kapal cepat jalur Kendari-Bau Bau
Omi melanjutkan,"Kita sudah komunikasi dengan Disnaker Bau Bau dan Wakatobi untuk menjemput mereka di pelabuhan saat tiba dan mereka akan langsung diarahkan ke kampung halaman masing-masing." ** (Humas/BP3MI Sultra)