Monday, 10 February 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Gelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Stakeholder Terkait

-

00.12 6 December 2024 630

BP3MI Sultra Gelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Stakeholder Terkait

Kendari, KP2MI (5/12) - BP3MI Sultra menggelar kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kendari, Kamis (5/12/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh stakeholder di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral dalam kebijakan Pekerja Migran Indonesia, termasuk Polda Sultra, Polres Kendari, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, P3MI, Poltekkes Kemenkes Kendari, Klinik Kesehatan Rapha, Bank Mandiri Kendari, BPVP Kendari, BPKK Kendari, Dinas PTSP Sultra serta Lurah setempat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan empat orang narasumber yakni, Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar, Kepala Dinas Tenaga Kerja  Sultra LM. Ali Haswandy Divisi TPPO Polda Sultra menjelaskan mengenai penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang; serta Kantor Imigrasi Kelas I Kendari yang menjelaskan tentang mekanisme pembuatan Passport, lebih terkhusus untuk Pekerja Migran Indonesia.

La Ode Askar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah provinsi diamanatkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi pendidikan serta pelatihan bagi calon pekerja migran, sedangkan pemerintah kabupaten/ kota memiliki peran penting dalam memastikan proses pemulangan pekerja migran berjalan dengan lancar.

“Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam menyiapkan calon pekerja migran, terutama dalam hal pendidikan dan pelatihan. Kami di BP3MI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan yang sesuai standar, serta memastikan bahwa pemulangan pekerja migran yang selesai masa kontraknya dapat difasilitasi dengan baik,” ujar La Ode Askar.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur yang harus diikuti sebelum bekerja ke luar negeri. Askar menjelaskan bahwa masih banyak warga yang memilih bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur yang resmi, yang bisa berisiko terjebak dalam penempatan ilegal atau eksploitasi.

Kadisnakertrans Ali Haswandy menambahkan bahwa salah satu tugas penting yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah adalah memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi.

“Kami mendorong BP3MI untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di tingkat desa, agar mereka memahami risiko yang dihadapi jika memilih jalur ilegal,” ungkap Ali.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi. Pada akhir kegiatan Sosialisasi, Kepala BP3MI Sultra berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas bangunan aset pemda yang sudah dipinjamkan ke pihak BP3MI Sultra. Gedung ini akan digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan semoga kedepan akan dihibahkan ke BP3MI Sultra.

Lebih lanjut Kepala BP3MI Sultra kembali mengajak agar melalui momentum ini, Instansi yang membidangi ketenagakerjaan dapat semakin solid dan terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik agar pelayanan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh Pekerja Migran Indonesia. ** (Humas/BP3MI Sultra)