Wednesday, 17 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sumatera Barat Evaluasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.11 21 November 2022 707

BP3MI Sumatera Barat Evaluasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan PMI

Padang, BP2MI (21/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan rapat evaluasi pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) di wilayah Sumbar di Truntum Padang, Senin (21/11/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penanggungjawab dan operator SISKOP2MI di Dinas Ketenagakerjaan se-Sumatera Barat, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pusat dan cabang yang ada di Sumatera Barat, serta stakeholder terkait lainnya.

Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi, menyampaikan, hingga November 2022, BP3MI Sumbar telah menempatkan 481 orang CPMI, dengan rincian 363 orang untuk skema Private to Private (P to P) serta 118 orang untuk skema mandiri.

“Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 13 orang PMI saja melalui skema mandiri. Salah satu alasannya karena telah dibukanya kembali negara tujuan penempatan ke luar negeri pasca pandemi COVID 19,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menuturkan, masih ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan kepada PMI, seperti pergantian penanggung jawab dan operator SISKOP2MI di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan implementasi SIP yang berlaku secara nasional.

“Masalah lainnya berdasarkan pengamatan kami di lapangan dan pada saat verifikasi adalah pola rekrutmen yang masih menggunakan cara konvensional, pengisian dan penandatanganan perjanjian kerja sesuai One-Channel System (OCS) yang belum sepenuhnya dipahami oleh P3MI, serta belum adanya kontrol terhadap perjanjian penempatan, khususnya terkait biaya penempatan,” papar Bayu.

Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Sri Andayani, menyampaikan tata laksana penempatan dan pelindungan PMI di kawasan Asia dan Afrika, khususnya Malaysia yang menjadi negara penempatan utama bagi calon PMI asal Sumbar.

“Penempatan PMI ke Malaysia menggunakan sistem satu kanal atau OCS. Ketentuan penempatan PMI ke Malaysia sudah diatur lebih baik daripada sebelumnya, baik dari segi gaji, job description, jam kerja, hari libur, dan cuti tahunan,” ujar Yani.

Hadir pula sebagai narasumber Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Alwi Putra Wincy; dan petugas Helpdesk SISKOP2MI Pusat Data dan Informasi, Yuddi Mulyono. * (Humas/BP3MI Sumatera Barat/DM/CLN)