Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Makassar Fasilitasi Pemulangan 6 PMI-B dari Malaysia

-

00.04 14 April 2020 1201

BP3TKI Makassar Fasilitasi Pemulangan 6 PMI-B dari Malaysia

Makassar, BP2MI (14/4) – BP3TKI Makassar  memfasilitasi pemulangan 6 Pekerja Migran Indonesia bermaslah (PMIB)  asal Kabupaten Polewali Mandar dari negara  penempatan Malaysia. 

Ke 6  PMI tersebut dipulangkan dengan menempuh rute penerbangan Malaysia-Medan-Jakarta-Makassar, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat ke kampung halamannya,  Selasa (14/4/2020). Sebelumnya, ke 6 PMI telah didata oleh BP3TKI Serang dan diperiksa kondisi kesehatannya di KKP Bandara Soekarno-Hatta sesuai protokol. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, PMI diperiksa kembali di KKP Bandara Sultan Hasanuddin. Setelah dinyatakan sehat oleh KKP Bandara  mereka baru diperbolehkan pulang.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Makasaar, Purworini Indah Setyasih, ke 6 PMI  patut bersyukur bisa pulang ke tanah air dalam keadaan sehat. Namun, mereka tetap wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Bila memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, letih, dan lesu, segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit. 

“Kami juga mengingatkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, melakukan physical distancing,  serta memakai masker demi menghambat penularan virus corona,” jelasnya.

Ke 6 PMI tersebut dideportasi setelah sebelumnya ditangkap dan dipenjara oleh pihak imigrasi Malaysia dalam kurun waktu yang bervariasi. Paling singkat satu bulan dan yang terlama 9 bulan karena  berangkat secara non prosedural ke Malaysia. Mereka hanya berbekal visa kunjungan yang memiliki masa berlaku selama 90 hari atau selama 3 bulan. Sehingga saat mengurus kepulangan ke Indonesia, mereka yang tidak memiliki izin tinggal atau overstayer harus membuat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). ** (Humas/BP3TKI Makassar/MA)