BP3TKI Padang Bantu Kepulangan PMI yang Mengalami Kecelakaan
-
Padang, BNP2TKI (18/09) - - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang melakukan pelayanan pendataan, informasi dan kepulangan salah seorang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang sakit di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), (17/09/2019). PMI yang bernama Cindy Desvelia mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara di Malaysia beberapa waktu lalu.
“Kami, BP3TKI Padang turut berduka dan prihatin akibat kecelakan tunggal yang dialami Cindy. Apalagi saat ini Cindy masih dalam kondisi pemulihan dari patah tulang pada tangan dan kakinya. Sehingga, saat ini ia belum dapat bekerja seperti biasa. Pihak user atau pengguna dalam hal Ini PT. Panasonic memberikan cuti dan mengizinkan Cindy kembali ke Indonesia untuk masa penyembuhan”, ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Padang, Valerie Christie Faisal, S.Pd.
Kepulangan Cindy di dampingi pihak agency dari Malaysia beserta pihak dari kilang Panasonic tempat yang bersangkutan bekerja. Saat sampai di Bandara Internasional Minangkabau, Cindy juga disambut oleh pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Herotama Indonusa selaku PT yang menempatkan ke negara Malaysia. Pihak keluarga pun ikut serta menjemput kepulangan Cindy yang akan cuti selama 2 bulan untuk masa penyembuhannya.
Selama masa penyembuhannya BP3TKI Padang akan membantu dan memfasilitasi Cindy untuk mengklaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Cindy sebagai PMI telah membayar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar RP. 370.000,- untuk mendapatkan program perlindungan yang merupakan salah satu syarat wajib berangkat ke luar negeri dari pemerintah. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pemberian perlindungan bagi para PMI yang akan berangkat ke luar negeri diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Korban kecelakaan lalu lintas jalan berhak menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena peserta BPJS ketenagakerjaan menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Defenisi kecelakaan kerja berdasarkan aturan yang berlaku saat ini adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta perjalanan dinas. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 26 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah.
“Kami, BP3TKI Padang berharap Cindy bisa segera pulih dan dapat melanjutkan sisa kontrak kerja di Malaysia. Untuk pengurusan klaim asuransi BPJS kami akan membantu memfasilitasi terutama terkait berkas dan prasyaratan untuk mengklaimnya, “, lanjut Valerie. ** (Humas/BP3TKI Padang/DBA).