Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI PADANG FASILITASI PEMBAYARAN GAJI PMI

-

00.05 9 May 2019 2337

BNP2TKI, Padang, Rabu (8/5/2019)____Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, membantu menfasilitasi penyelesaian masalah pembayaran gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. PMI yang bernama Amrullah beberapa waktu lalu membuat pengaduan kepada BP3TKI Padang mengenai pembayaran gaji yang tidak sesuai perjanjian kerja. Amrullah yang bekerja di Malaysia ini melapor kepada BP3TKI Padang saat sudah kembali pulang ke Indonesia.

“Sebelumnya saya sudah mencoba melapor kepada perusahaan saat masih bekerja di Malaysia, tapi tidak merasa tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan yang memberangkatkan”, ungkap Amrullah.

Berdasarkan Perjanjian Kerja yang ditandatangani Amrullah seharusnya digaji 50 ringgit Malaysia per hari. Namun, ia mengaku hanya dibayar 48 Ringgit Malaysia per hari. Sehingga selama ia bekerja ia dirugikan dengan total 820 Ringgit Malaysia atau bila dirupiahkan, sebesar Rp 2.880.000. Setelah mendapatkan laporan BP3TKI Padang langsung menelepon perusahaan dan memanggilnya untuk melakukan klarifikasi sesusai dengan SOP yang berlaku. Selain melakukan klafikasi, BP3TKI  Padang juga melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua pihak. Pengkajian pun dilakukan oleh Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI  mengenai gaji serta  hak-hak pelapor yang belum terpenuhi.

“Kami memberikan waktu seminggu bagi perusahaan untuk melengkapi hak-hak Amrullah yang belum terpenuhi selama bekerja di Malaysia. Namun saat jatuh tempo pihak perusahaan masih belum bisa  melengkapi gaji atau hak Amrullah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati kedua pihak.”, ungkap Kepala BP3TKI Padang, Dra. Lismia Elita, MM.

Setelah satu minggu berlalu, ternyata pihak perusahaan masih belum memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Oleh karena itu pihak BP3TKI kembali memanggil pihak perusahaan untuk  mendiskusikan penyelesaian masalah dan  langsung menghadap Kepala BP3TKI Padang. Pihak BP3TKI Padang menanyakan kendala serta tindaklanjut dari pihak perusahaan dalam menangani kasus pembayran gaji PMI yang diberangkatkan. BP3TKI Padang berharap perusahaan pemberangkatan PMI ini lebih tanggap dan tidak membiarkan  kasus ini  berlarut-larut.

“Berdasarkan UU NO 18 Tahun 2017 sangat jelas, bahwa Perusahaan Penemapatan Pekerja Migran Indonesia(P3MI) juga bertangung jawab terhadap PMI. Sehingga hak dari PMI harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Kami, BP3TKI Padang akan bertindak tegas apabila perusahaan masih tidak melengkapi hak PMI”, ungkap Kepala BP3TKI Padang.  

Tiga hari kemudian pihak perusahaan datang ke kantor BP3TKI untuk melengkapi hak-hak Amrullah yang belum terpenuhi. Pihak perusahaan memberikan langsung semua kekurangan gaji  yang belum terpenuhi. Gaji tersebut pun langsung  dibayarkan dalam bentuk tunai kepada Amrullah. Seluruh proses penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan di kantor BP3TKI Padang Jalan Rasuna Said No 91 dengan disaksikan  oleh Kepala BP3TKI, Dra Lismia Elita dan pegawai dari seksi perlindungan. (bp3tkipadang/humas/rvksm/edit:dba)