Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Pontianak Kembali Fasilitasi Kepulangan 59 Orang PMI dari Malaysia

-

00.04 1 April 2020 2681

-

Entikong, BP2MI (01/04/2020) – Mewabahnya virus Corona di Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Barat, Unit Pelayan Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kalimantan Barat yakni BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas dan P4TKI Entikong tetap menjalankan tugasnya melakukan rutinitas pelayanan di kawasan perbatasan negara guna melayani kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Polisi Erwin Rachmat mengatakan, baru-baru ini Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 59 Orang PMI bermasalah dari Imigresen Malaysia Depot Semuja, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau, pada Selasa, 31/03/2020 pukul 15.00 WIB. Para Deportan ini dibawa dari Malaysia dengan menggunakan 4 Unit Bus dan dikawal langsung oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Imigresen Malaysia Depot Semuja.

"Fasilitasi kepulangan PMI Bermasalah (PMI-B) ini menjadi salah satu tugas kami di perbatasan dan dengan kondisi saat ini kami mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh petugas dalam melayani kepulangan PMI Bermasalah," ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 ini, BP3TKI Pontianak bersama instansi lain menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menangani kepulangan PMI-B. Sebanyak 314 PMI-B telah difasilitasi pemulangan dari Entikong menuju Dinas Sosial Kalimantan Barat di Pontianak.

Namun, setelah memfasilitasi pemulangan PMI-B, tugas BP3TKI Pontianak belum berakhir.

"Banyak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang menanyakan asal PMI-B yang telah dideportasi. Bersyukur saat ini kita hidup di era revolusi industri 4.0, jadi data PMI-B dapat dikirim dengan cepat ke Disnaker Kabupaten/Kota, sehingga mereka dapat melakukan monitoring keberadaan para PMI-B guna momotong mata rantai virus Corona di wilayahnya," ungkap Erwin.

Sementara itu Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, menyebutkan sebanyak 59 orang PMI deportasi ini terdiri dari 53 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Dari hasil wawancara petugas BP3TKI Pontianak, diketahui sebanyak 25 orang dipulangkan karena tidak memiliki paspor, 33 orang dipulangkan karena tidak memiliki permit, dan 1 orang melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke daerah asal.

"Para PMI yang di deportasi dari Malaysia ini berasal dari Provinsi Kalimantan Barat 30 orang, Provinsi Jawa Timur 14 orang, Provinsi Jawa Barat 2 orang, Provinsi Nusa Tenggara Barat 10 orang, Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang, Provinsi Aceh 1 orang dan Provinsi Sumatera Utara 1 orang. Saat ini PMI Deportan masih berada di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, untuk menunggu proses lebih lanjut", kata Andi.

Aelain memfasilitasi penanganan pemulangan PMI-B, Kepala BP3TKI Pontianak juga menjelaskan bahwa saat ini BP3TKI Pontianak juga concern terhadap para PMI yang sedang bekerja di luar negeri khususnya Serawak Malaysia. Selama Januari - Februari 2020 tercatat 222 PMI yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Sarawak Malaysia.

"Kami meminta para Kepala Cabang P3MI yang ada di Kalimantan Barat untuk melakukan monitoring keberadaan PMI di tempat kerjanya dan memantau kesehatannya," tegas Erwin.*** (Humas/BP3TKI Pontianak/Angga)