Thursday, 18 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Tanjungpinang Fasilitasi Pemulangan 134 Orang CPMI Pencegahan Polresta Barelang

-

00.02 12 February 2020 757

-

TANJUNG PINANG, BP2MI (12/2) — Komitmen Penguatan Sinergi penanganan dan pencegahan terhadap praktek penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural oleh BP3TKI Tanjungpinang bersama dengan stakeholders terkait dibuktikan dengan pencegahan sebanyak 134 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, yang seluruhnya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Seluruh CPMI yang sedianya hendak diberangkatkan oleh tekong ke berbagai negara penempatan terutama Malaysia tersebut diamankan oleh tim Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam.

Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan mencurigakan pada sebuah rumah toko (ruko) di daerah Belian, Kota Batam. Masyarakat melaporkan bahwa sering melihat kegiatan seperti penampungan untuk orang yang tidak dikenal pada ruko tersebut. Setelah menerjunkan tim pengintai untuk mengumpulkan informasi, akhirnya pada hari Minggu malam tanggal 9 Februari 2020 Satreskrim Polresta Barelang menerjunkan satu tim untuk melakukan penggerebekan pada ruko yang beralamat di Jalan Pelayaran Komplek Prima Sejati Kelurahan Belian, Kota Batam tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, Polresta Barelang berhasil mengamankan sejumlah 134 orang CPMI yang terdiri dari 59 orang perempuan dan 75 orang laki-laki asal Provinsi Jawa Timur.

Setelah berhasil diamankan, seluruh CPMI langsung dibawa menuju Mapolresta Barelang di Jalan Sudirman, Kota Batam. Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa seluruh CPMI ditampung di penampungan tersebut, sebelum akhirnya dipekerjakan ke luar negeri. Setelah pemeriksaan dan pemeriksaan CPMI sebagai saksi korban dilakukan, akhirnya seluruh CPMI diserahterimakan kepada BP3TKI Tanjungpinang.

Selasa (11/2) sore hari, 134 orang CPMI yang seluruhnya telah diperiksa, akhirnya tiba di kantor P4TKI Batam, dan diserahterimakan kepada petugas P4TKI Batam, yang telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang sejak sehari sebelumnya. Seluruh CPMI ditampung pada shelter PMIB P4TKI Batam untuk dilakukan pendataan, serta diberikan pembekalan pemberdayaan singkat “bengkel PMI” oleh petugas P4TKI Batam.

Menurut jadwal, pemulangan CPMI ke daerah asal di Jawa Timur akan dilaksanakan secara bertahap dimulai hari Rabu (12/2). Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Tanjungpinang, Yohan Mariana menuturkan pemulangan bertahap tersebut dikarenakan jumlah ketersediaan seat dari pihak maskapai udara yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam satu tahap.

“Rencananya kami membagi pemulangan dalam 5 tahap penerbangan, dimana dalam setiap tahapnya akan dipulangkan rata-rata sekitar 30 orang PMI per penerbangan. Perkiraan kami untuk itu akan membutuhkan waktu pemulangan sekitar dua hingga tiga hari ke depan” jelas Yohan.

Lebih lanjut Yohan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan proses fasilitasi pemulangan tersebut kepada Direktorat Pemberdayaan BNP2TKI, serta kepada LP3TKI Surabaya yang akan menerima dan menjemput PMI di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Terpisah, Kepala BP3TKI Tanjungpinang Mangiring Sinaga, memberikan keterangan bahwa pencegahan kepada CPMI tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab praktek tersebut terbukti telah melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa orang perseorangan dilarang memproses penempatan PMI ke luar negeri. Selain pelanggaran tersebut, Sinaga juga menyoroti perihal semakin maraknya praktek pengiriman CPMI nonprosedural yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, sehingga pihaknya menekankan perlunya penguatan Sinergi bersama seluruh stakeholders terkait di dalam pencegahan pengiriman CPMI secara ilegal tersebut.

“Pekan lalu, kami baru saja bersinergi bersama Polresta Barelang dalam pencegahan 6 orang CPMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, dan selang tak berapa lama, kembali kami bersinergi dengan Polresta Barelang dalam pencegahan dan fasilitasi pemulangan 134 orang CPMI yang saat ini ditampung di shelter P4TKI Batam” tukas Sinaga.

Sinaga menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya siap bersinergi dengan instansi penegakan hukum apapun dalam proses pencegahan dan pengamanan terhadap pengiriman CPMI nonprsedural tersebut. Seperti yang dituturkan Sinaga, semenjak shelter BP3TKI Tanjungpinang telah siap dan berfungsi dengan baik, Ia meyakinkan bahwa pihaknya siap menampung, mendampingi, serta memfasilitasi pemulangan CPMI yang dicegah oleh inatansi terkait ke daerah asal, agar para CPMI yang telah menjadi korban bujuk rayu calo dapat terbantu, dan terhindar dari bahaya yang lebih besar di depan. ** (Humas/ BP3TKI Tanjungpinang / Irf)