Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Cegah Pemberangkatan PMI Nonprosedural, UPT BP2MI Banyuwangi Kerja Sama dengan Instansi Terkait

-

00.11 2 November 2020 17625

Cegah Pemberangkatan PMI Nonprosedural, UPT BP2MI Banyuwangi Kerja Sama dengan Instansi Terkait

Banyuwangi, BP2MI (2/11) – UPT BP2MI Surabaya dan UPT BP2MI Banyuwangi melakukan pencegahan pemberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri, di Bandara Internasional Juanda berkoordinasi dengan Ditreskrumum Polda Jatim dan Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda,  Jumat (24/10/2020).

Pencegahan ini berawal dari pengaduan CPMI berinisial SS (30 tahun) kepada UPT BP2MI Tanjung Pinang melalui WhatsApp, Jumat (23/10/2020). SS dalam pengaduannya menjelaskan bahwa ia dan rekannya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab dan Singapura secara nonprosedural dan saat ini ini berada di penampungan yang berlokasi di Gambiran, Banyuwangi. Atas dasar informasi pengaduan tersebut, UPT BP2MI Tanjung Pinang mengarahkan SS ke kantor UPT BP2MI Banyuwangi.

UPT BP2MI Banyuwangi menggali keterangan dari SS dan mendapatkan informasi bahwa rekannya yang berinisial UM (27 tahun) sudah berada di Malang untuk diberangkatkan pada Sabtu (24/10/2020) melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya. Hasil koordinasi UPT BP2MI Banyuwangi dengan UPT BP2MI Malang, disepakati bahwa pencegahan pemberangkatan UM akan dilakukan di Bandara Internasional Juanda.

Pada pukul 10.00 WIB didapati 2 CPMI berada di Terminal 1 Bandara Juanda hendak terbang menggunakan maskapai Lion Air. Kedua PMI tersebut bersama pengantarnya berhasil diamankan oleh tim Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda untuk selanjutnya dilakukan pemerikasaan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada pukul 20.30 WIB pemeriksaan selesai dan ketiga orang tersebut diserahterimakan kembali kepada tim UPT BP2MI Surabaya untuk selanjutnya 2 CPMI dipulangkan ke kantor UPT BP2MI Banyuwangi. UM dikembalikan ke keluarganya yang berasal dari Banyuwangi, dan UT masih berada di kantor UPT BP2MI Banyuwangi untuk proses selanjutnya.

Setelah pencegahan pemberangkatan di Bandara Internasional Juanda, UPT BP2MI Banyuwangi bersama dengan Polresta Banyuwangi langsung menuju ke lokasi penampungan SS di daerah Gambiran, Banyuwangi. Lokasi tersebut adalah rumah kos yang disewa oleh DN untuk menampung SS selama dua bulan. Pemilik rumah kos tidak mengetahui bahwa DN menampung SS untuk diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.

Selanjutnya, Senin (26/10/2020), SS kembali mendapatkan pesan WhatsApp dari pihak berinisial HR, jaringan DN, yang ingin bertemu. Atas dasar tersebut, UPT BP2MI Banyuwangi kembali berkoordinasi dengan Polsek Gambiran untuk merencanakan penangkapan di lokasi, yaitu di depan SPBU Gambiran. 

Setelah melalui proses panjang tersebut, SS dan UT akhirnya dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (29/10/2020) menggunakan bus dan turun di Terminal Kampung Rambutan untuk selanjutnya diserahterimakan oleh UPT BP2MI Jakarta kepada keluarga.


Atas kejadian ini, Kanit Pidsus Polres Banyuwangi, Nurmansyah, menyampaikan bahwa jaringan perdagangan orang di Banyuwangi memang cukup memprihatinkan.

"Kami dari pihak Polres juga mengalami kendala dalam pembuktiannya," ungkap Nurrahman.

Koordinator UPT BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal, bahwa pihaknya siap untuk bekerjasama dalam hal penguatan-penguatan atau brainstorming mengenai mekanisme pelindungan PMI.

"Kami siap dalam berkoordinasi serta tukar-menukar informasi dalam penanganan pidana perdagangan orang sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007. Memang Banyuwangi menempati urutan ke-5 sebagai daerah pengirim PMI terbesar di Jawa Timur, sehingga potensi pengiriman PMI ilegalnya akan linier dan jumlahnya pun pasti besar," tutup Muhammad Iqbal. ** (Humas/UPT BP2MI Banyuwangi/RK)