Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Cegah Penempatan Nonprosedural, UPT BP2MI Serang Gerak Cepat Menolong CPMI Asal Lombok di Bandara Soekarno-Hatta

-

00.11 9 November 2021 1400

Cegah Penempatan Nonprosedural, UPT BP2MI Serang Gerak Cepat Menolong CPMI Asal Lombok di Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang, BP2MI (9/11) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten gerak cepat melakukan pencegahan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (8/11/2021) malam.

Informasi keberangkatan secara ilegal ini didapat dari Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Wilayah Nusa Tenggara Barat, Asyib Yulianto.

“UPT BP2MI Wilayah Nusa Tenggara Barat yang menerima laporan adanya pemberangkatan CPMI atas nama Hosiah secara nonprosedural. Laporan tersebut disampaikan oleh suami dari Hosiah. Kemudian kami berkoordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah Banten karena Hosiah sudah berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Asyib

Hosiah merupakan warga Lombok Timur, dan ia berencana berangkat bekerja ke Arab Saudi melalui Abu Dhabi. Hosiah berhasil diselamatkan oleh Petugas Pos Pelayanan Kepulangan PMI (P2KPMI) Bandara Soekarno Hatta.

Atas dasar laporan tersebut, Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto, segera menginstrusikan Koordinator P2KPMI Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk berkomunikasi dengan Pihak Kepolisian Resor Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Imigrasi untuk langkah pencegahan.  

“Petugas kita didampingi oleh polisi setempat langsung melakukan investigasi dilapangan, mengecek satu persatu penumpang berdasarkan foto terakhir Hosiah yang kami dapat, akhirnya menjelang tengah malam. Pada pukul 23.00 WIB, tim UPT BP2MI Wilayah Banten berhasil menemukan Hosiah yang pada saat itu berjalan menuju loket Imigrasi.

Hosiah segera dibawa ke Shelter P2KPMI untuk diamankan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada saat di Shelter P2KTKI, Hosiah mengaku tidak mengetahui bahwa bekerja ke Arab Saudi termasuk yang dilarang penempatannya oleh pemerintah, khususnya untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015, di mana terdapat 19 negara di Timur Tengah yang terkena moratorium, termasuk Arab Saudi.
Hosiah mengaku lupa nama dan kontak sponsor yang merekrutnya sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Awalnya saya dan suami datang ke rumah sponsor untuk meminta pekerjaan di luar negeri, sponsor menjanjikan akan digaji sebesar 1200 Riyal, suami juga sudah diberi uang sebesar tiga juta Rupiah. Selain itu, diminta menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Arab Saudi sama sponsor. Saya tidak tahu jika ke Arab Saudi itu ilegal," ujar Hosiah.

Saat ini, Hosiah sudah berada di Shelter P2KTKI Bandara Soekarno Hatta menunggu proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan nantinya UPT BP2MI Wilayah Banten akan memfasilitasi kepulangan ke daerah asal. * (Humas/UPT BP2MI Serang/Bud_Nurcah)