Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Cegah Penempatan PMI Non-prosedural, UPT BP2MI Lampung Berikan Sosialisasi dan Layanan Mobile Service

-

00.09 16 September 2021 2025

Cegah Penempatan PMI Non-prosedural, UPT BP2MI Lampung Berikan Sosialisasi dan Layanan Mobile Service

Lampung, BP2MI (16/9) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung berikan sosialisasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan layanan mobile service di Desa Pujodadi Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (16/9/2021).

Acara ini digagas oleh UPT BP2MI Bandar Lampung sebagai langkah nyata memerangi sindikat penempatan PMI ilegal. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan disambut antusiasme tinggi dari masyarakat serta aparat desa dan perwakilan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi, menjelaskan bahwa bekerja ke luar negeri adalah alternatif terakhir apabila peluang bekerja di dalam negeri terbatas. Peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas. Tinggal bagaimana meningkatkan kompetensi dari para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar persyaratan yang diinginkan oleh pemberi kerja dapat dipenuhi.

"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 secara jelas mengamanatkan bahwa hanya CPMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. PMI merupakan sumber devisa bagi negara. Oleh karena itu, PMI harus diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP (Very Very Important Person) dengan memberikan pelayanan dan pelindungan yang menyeluruh kepada PMI. Hal tersebut termasuk salah satu dari sembilan program prioritas BP2MI,” jelas Salabi.

Lebih lanjut, berdasarkan data SISKO-PMI, pada tahun 2020, 354 PMI asal Kabupaten Pringsewu telah berangkat bekerja ke luar negeri dan menempatkan Kabupaten tersebut pada posisi kedelapan di Provinsi Lampung. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur serta skema penempatan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, agar tidak menjadi korban sindikat penempatan ilegal PMI. * (Humas/UPT BP2MI Lampung)