Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Desa Taman Endah di Lampung Raih Penghargaan HWPA 2021

-

00.12 17 December 2021 1062

Desa Taman Endah di Lampung Raih Penghargaan HWPA 2021

Lampung Timur, BP2MI (17/12) - Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur meraih penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2021 dari Kementerian Luar Negeri untuk kategori pemerintah daerah. Sebelumnya, penghargaan HWPA 2020 diraih oleh Desa Margototo Kec. Metro Kibang Kab. Lampung Timur.

Kegiatan malam penganugerahaan HWPA yang digelar pada Jumat (17/12) malam secara daring tersebut, merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di Luar Negeri dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah dilakukan sejak tahun 2015. 

Desa Taman Endah yang menjadi basis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna Korea Selatan ini pun aktif dalam Komunitas Keluarga Pekerja Migran Indonesia (KKPMI) di desa, maupun antardesa. Pelindungan PMI melalui penyebarluasan informasi, pendampingan, advokasi PMI dan keluarganya, serta pembinaan wirausaha PMI purna sering kali dilakukan.

Sejak 2017 desa tersebut telah memiliki Koperasi PMI Purna ‘Maju Lestari’, koperasi PMI Purna pertama di luar Pulau Jawa, yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Koperasi tersebut terus berkembang hingga saat ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Ahmad Salabi, mengungkapkan bahwa keberhasilan Desa Taman Endah adalah sebuah kebanggaan masyarakat Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi inspirasi dalam upaya pelindungan PMI untuk terus menerapkan praktik baik dalam hal tata kelola migrasi.

“Kami selalu berupaya terus bersinergi dan mendorong para pihak yang terlibat dalam upaya Pelindungan PMI baik pada tingkat Provinsi sampai dengan desa untuk memaksimalkan perannya sesuai UU 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI”, tutur Salabi. 

Adapun penerima HWPA adalah individu atau institusi yang telah berkontribusi penting, memiliki dedikasi penuh, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan dalam pelindungan WNI di luar negeri berdasarkan kriteria kemampuan, keahlian, akses, dan jejaring kerja yang telah dicurahkan dalam pelindungan WNI; peran aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri; upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI; dan sistem/kebijakan/program/inovasi yang telah dibuat di bidang pelindungan WNI. 

Penganugerahan HWPA terdiri dari 8 kategori, yaitu Pejabat dan Staf Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI, Kepala Perwakilan RI, Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri, Mitra Kerja Perwakilan RI, Pemerintah Daerah, media (media massa dan media sosial), masyarakat madani, dan Pelayanan Publik di Perwakilan RI. **(Humas/UPT BP2MI Wilayah Lampung/ASBG)