Tuesday, 16 April 2024

Berita

Berita Utama

Di Aceh Singkil, UPT BP2MI Banda Aceh Sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017

-

00.07 9 July 2021 1913

Di Aceh Singkil, UPT BP2MI Banda Aceh Sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017

Banda Aceh,  BP2MI (9/7) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Banda Aceh mendapat kesempatan untuk menjadi narasumber pada kegiatan dialog yang bertemakan "Penjaringan dan Pemetaan Isu Trafficking di Daerah”, yang juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Kapolres Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Provinsi Aceh. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, di Gedung Pemuda Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (7/7/2021), dengan peserta yang hadir terdiri dari unsur SKPD Kabupaten Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil, Camat, Kepala Gampong. LSM, serta tokoh masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, Jaka Prasetiyono 
memberikan pemahaman tentang isi dari UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama pada pasal 30, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dapat dibebani biaya penempatan, dan pasal 41 bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, serta kompetensi kerja bagi calon PMI. Serta pada pasal 42, pemerintah desa juga memiliki peran aktif dalam melakukan verifikasi data calon PMI dan memelakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI. 

Selain itu Jaka juga menyampaikan 9 (sembilan) Program Prioritas Kepala BP2MI antara lain program pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI, serta program-program lain untuk kesejahteraan PMI dan keluarganya. 

Lebih lanjut dalam dialog disampaikan juga informasi-informasi peluang kerja ke luar negeri, seperti program G to G ke Jepang dan Korea Selatan serta program Specified Skilled Worker (SSW) serta skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T).

Ditambahkan Jaka, terkait dengan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan, sebagai bukti negara hadir dalam melindungi PMI, ada 10 jenis jabatan yang dibebaskan, di antaranya adalah pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, petugas kebersihan, pekerja ladang, awak kapal perikanan, dan pengasuh anak.

Para peserta dan narasumber lain sangat antusias mendengarkan penjelasan dari UPT BP2MI Banda Aceh, apalagi bagi yang belum memahami dan baru mengetahui bahwa di Aceh ada lembaga lemerintah non kementerian yang menangani PMI dan baru mengetahui istilah Pekerja Migran Indonesia, serta UU nomor 18 Tahun 2017. *** (Humas/Aff/UPT BP2MI Banda Aceh)