Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Diantar Langsung Duta Besar, BP2MI Pulangkan Dua Pekerja Migran dari Syria

-

00.12 2 December 2021 1687

Diantar Langsung Duta Besar, BP2MI Pulangkan Dua Pekerja Migran dari Syria

Tangerang, BP2MI (2/12) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala dari Damaskus, Syria, dengan diantar langsung Duta Besar Republik Indonesia untuk Syria, Wajid Fauzi. PMI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah sekaligus Plt Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, menjelaskan proses pemulangan para PMI ini.

“BP2MI mendapatkan brafaks (berita faks) dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Damaskus perihal rencana repatriasi dua PMI dari Syria gelombang kesebelas tahun 2021. KBRI Damaskus melakukan repatriasi dua PMI dari Syria melalui rute perjalanan darat Damaskus-Beirut, kemudian perjalanan udara Beirut-Dubai, lalu Jakarta," ujar Yayuk, sapaan Hadi Wahyuningrum, di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Adapun PMI tersebut atas nama Aan Ernawati binti Udin Madrangi asal Indramayu, Jawa Barat, kedua atas nama Yuni Rizkawati dengan daerah asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Mereka tiba pukul 15.45 WIB dengan menggunakan pesawat Emirates EK 356.

“Ada satu PMI atas nama Yuni Rizkawati yang viral dalam media sosial melalui berita lokal. Awalnya PMI tersebut memang hendak bekerja ke Abu Dhabi sebagai cleaning service. Namun, diterbangkan oleh perusahaan yang menampungnya ke Syria sebagai pekerja rumah tangga,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Yayuk, PMI tersebut juga mengalami beberapa permasalahan, seperti harus bekerja 20 jam sehari, jatah makan sebanyak dua kali dengan pekerjaan yang tak manusiawi, serta tidak boleh menghubungi keluarganya untuk berkirim kabar. Karena tidak tahan dengan kondisi ini, PMI tersebut memutuskan melarikan diri ke KBRI Damaskus untuk memperoleh pelindungan dan pemulangan ke daerah asal. Hingga kedua PMI tersebut dapat dipulangkan, ini merupakan bentuk negara hadir dalam hal pelindungan secara menyeluruh dari ujung rambut sampai ujung kaki.

"Setelah tiba di Indonesia, PMI harus menjalani karantina selama tujuh hari sampai dinyatakan clearance dan tentunya segera akan dipulangkan sampai kepada keluarganya, dengan biaya gratis dari pemerintah," pungkasnya.

Turut hadir menyambut kepulangan dua PMI, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto. **(Humas/MSA/DA)