Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Dibuka Menko Perekonomian, Rakornis BP2MI Kuatkan Lembaga Demi Pelindungan PMI

-

00.07 28 July 2022 982

Dibuka Menko Perekonomian, Rakornis BP2MI Kuatkan Lembaga Demi Pelindungan PMI

Bali, BP2MI (28/7) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), yang dibuka resmi, Kamis, (28/7/2022). Rakornis mengambil Tema “Penguatan Lembaga BP2MI, Demi Kuatnya Pelindungan PMI: dari Internalisasi dan Kolaborasi menuju Gerakan Aksi. 

Rakornis bertujuan merumuskan rencana aksi untuk mewujudkan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang dalam sambutan pembukaan melalui rekaman video, menyampaikan dukungan penuh pencanangan tahun 2022 sebagai tahun penempatan PMI. Menurut Airlangga, arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Jokowi sangat jelas.

“Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk meringanan pembiayaan penempatan PMI, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI. Sebagai bukti kehadiran negara bagi PMI, di Tahun 2022 Pemerintah telah mengalokasikan plafon KUR PMI sebesar 390 Miliar Rupiah. Sejak 2015 hingga 2022 sebanyak 2,42 triliun tersalur kepada 137 ribu PMI, dan akan terus dievaluasi agar bisa bermanfaat bagi PMI dan keluarganya," ungkap Airlangga.

Selanjutnya, Anggota Komisi IX DPR RI asal Bali, I Ketut Karyasa menyampaikan. Tingginya angka usia produktif dalam demografi Indonesia, menjadi tantangan. Sekaligus potensi ekonomi khususnya di tengah terpaan pandemi covid-19.

“Indonesia dari segi penempatan masih kalah dibandingkan negara-negara di ASEAN, seperti Filipina dan Thailand. Kendala-kendala utama adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Termasuk regulasi-regulasi yang belum diselesaikan secara maksimal oleh pemerintah," tutur I Ketut Karyasa.

Lebih lanjut, I Ketut Karyasa menyatakan tindak lanjut dari pemerintah harus diwujudkan melalui kolaborasi antar instansi untuk mewujudkan Pelindungan Komperhensif bagi PMI.

"Jika kita lihat, DPR sudah menyediakan undang-undang 18 Tahun 2017 yang sangat progresif dan revolusioner, terutama dalam pembiayaan pada pasal 30 sudah diamanatkan, PMI tidak dapat dikenakan biaya penempatan. Kalau hitung-hitungan, negara hanya perlu menganggarkan 8-9 trilun rupiah, sangat kecil jika dibandingkan dengan sumbangsih PMI yang berjumlah 159 Triliun lebih tiap tahun," kata I Ketut.

Hal senada juga disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan RI, Made Arya Wijaya. Menurutnya, Kementerian Keuangan menyambut baik  serta mendukung upaya BP2MI untuk memperjuangkan pembiayaan Penempatan sebagai bagian dari Pelindungan PMI.

“Calon-calon PMI ini harus kita lihat keterampilan yang mereka miliki seperti apa, dan selanjutnya kita tingkatkan melalui Pendidikan dan pelatihan. Saat ini kami tengah melakukan exercise apakah alokasi anggaran di BP2MI terkait peningkatan kapasitas dan kualitas calon PMI bisa dimasukkan dalam skema anggaran Pendidikan. Dengan scenario tersebut tentunya ruang untuk mendapatkan tambahan alokasi akan sangat terbuka," ucap Made Arya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan BAPPENAS, Pungky Sumadi, menjelaskan salah satu agenda transformasi Ekonomi adalah Reformasi Ketenagakerjaan termasuk PMI sebagai bagian struktur pelaku utamanya. 

“Paling tidak ada tigal hal yang harus kita benahi untuk menurunkan angka PMI non Prosedural, pertama,  perkuat pengawasan atas pelaku penempatan, kedua, meningkatkan upaya pemberantasan  sindikasi perdagangan orang, dan terakhir terus melibatkan pemerintah Desa dalam mendidik dan mensosialisasikan prosedur migrasi keluar negeri yang aman, terutama di Desa yang merupakan kantong-kantong PMI," jelas Pungky.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan  fakta tentang bahaya laten sindikat penempatan ilegal PMI. Yang harus terus diperangi, sebagai kejahatan kemanusiaan telah banyak mengorbankan putra putri bangsa.

“Dalam dua tahun terakhir BP2MI telah menangani 88.855 PMI terkendala yang mayoritas adalah PMI yang berangkat secara non prosedural. Padahal jika merujuk kepada Undang-undang 18 tahun 2017, tanggung jawab pelindungan yang dilakukan BP2MI adalah bagi PMI yang tercatat di SISKOP2MI, berbasis ID dan berangkat secara resmi ke negara Penempatan. Lebih miris, ada 1.638 jenazah, dan 2.994 PMI yang sakit dan kita tangani penjemputan, penyembuhan. Hingga kepulangan ke kampung halamannya dengan pembiayaan BP2MI. Tugas kemanusiaan ini kami emban untuk menunjukkan hadirnya negara bagi para PMI, meski dengan minimnya anggaran yang kami miliki," tutur Benny.

Tak hanya itu, Benny mendorong akselerasi penyaluran KUR penempatan PMI yang telah didukung dalam Permenko Ekonomi Nomor 1 tahun 2022, untuk penempatan sektor formal berbasis kompetensi khususnya di Provinsi Bali.

“Seluruh upaya kita, tentu harus diwujudkan dalam gerakan aksi yang sinergis dan kolaboratif, serta konkrit. Saya setuju, Bali akan kita tetapkan sebagai pilot project penyaluran KUR PMI dan itu harus kita lakukan di Tahun 2022," ujar Benny menutup.

Gelaran Rakornis akan membahas beberapa agenda inti diantaranya. Penguatan kelembagaan melalui sosialisasi Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Overview dukungan anggaran BP2MI tahun 2023, Capaian Program Prioritas BP2MI tahun 2022 serta Rencana Aksi Semester II tahun 2022 dan 2023. 

Rakornis ini sesuai jadwal dilaksanakan, tanggal 27 hingga 30 Juli 2022, di The Stones Hotel Legian, Bali. Dihadiri para stakeholder lintas kementerian dan Lembaga (K/L), Komisi IX DPR RI, dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali serta dibuka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Humas/AH/Aff/DH/DL)