Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Fokus Berantas TPPO, BP2MI Ajak LPSK Bersinergi

-

00.09 29 September 2020 1080

Fokus Berantas TPPO, BP2MI Ajak LPSK Bersinergi

Jakarta, BP2MI (29/9) - BP2MI terus fokus dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO marak menimpa PMI akibat masih banyaknya PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau nonprosedural.

Demikian disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat beraudiensi  dengan jajaran pimpinan LPSK saat rapat langsung dipimpin Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2020).

Benny menyampaikan, pentingnya kerja sama dan membangun sinergi antara dengan LPSK dengan memprioritaskan perlindungan bagi saksi dan korban kasus TPPO.

"Pengaduan yang biasa kami terima biasanya dari analisis internal kami, aduan dari masyarakat serta aduan dari korban itu sendiri. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah ketika mereka harus memberikan kesaksian di pengadilan. Tapi masih juga mendapat ancaman dari oknum-oknum calon dan kelompok sindikat lainnya, padahal saat itu mereka sudah berada dalam penampungan/shelter. Untuk itulah BP2MI menyatakan memulai perang melawan mereka," ungkapnya.

Benny menambahkan, terkait tempat penampungan juga perlu diberi perhatian lebih, karena di sanalah para PMI yang merupakan saksi dan korban, akan merasa terlindungi.

"Kami memiliki kendala dalam memfasilitasi penampungan para CPMI yang telah kita amankan dari pengiriman ilegal di shelter. Seperti saat ini, di UPT BP2MI Jakarta menampung 18 CPMI ilegal yang belum bisa dipulangkan ke daerah. Mungkin ke depannya BP2MI dan LPSK bisa bekerja sama dalam hal ini," ujar Benny.

Kepala LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyambut positif ajakan BP2MI untuk bekerja sama.

"Menurut kami, seharusnya BP2MI didorong untuk menjadi pemegang fungsi koordinasi terhadap kasus-kasus TPPO dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga lain agar dapat lebih fokus dan cepat dalam menanganinya. Kami menyambut baik adanya rencana kerja sama ini. Kami rasa perlu dilakukan pemetaan yang komprehensif terhadap setiap kasus," ungkap Hasto.

Sementara itu, Yunus Husein mengatakan, 
TPPO adalah salah satu kasus prioritas LPSK.

"Kasus TPPO setiap tahun selalu meningkat jumlahnya. Saat ini tercatat ada 289 PMI yang mengajukan permohonan terlindungi oleh LPSK. Rata-rata untuk penempatan di Korea Selatan, Tiongkong, Singapura, Belanda, dan Samudra Pasifik," ungkap Yunus.

Selanjutnya diungkapkan Benny bahwa minggu depan kedua belah pihak akan bertemu dan melakukan harmonisasi terhadap MoU yang telah disiapkan.

"Minggu depan kami akan tanda tangan MoU tersebut. Lalu agar lebih fokus, saya juga sudah bersurat kepada Presiden agar Satgas yang telah dibentuk, dapat dituangkan ke dalam Keputusan Presiden (Kepres) agar memiliki cakupan penanganan yang lebih luas serta kekuatan hukum. Kami ingin membangun komitmen negara dalam bersama-sama menyelesaikan kasus PMI," tutup Benny. ** (Humas/MIT/ULV)