Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Gelar Prelim, Kepala BP2MI: Tidak Boleh Ada Pemungutan Uang Liar bagi PMI

-

00.05 14 May 2022 1429

Gelar Prelim, Kepala BP2MI: Tidak Boleh Ada Pemungutan Uang Liar bagi PMI

Semarang, BP2MI (14/5) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, berkomitmen akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemungutan liar yang memberatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Sebab pasal 30 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 17 tentang Pelindungan PMI menyatakan secara eksplisit, progresif, dan revolusioner bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. 

"Saya sudah menerima laporan-laporan yang tidak mengenakkan di telinga saya. Ada pihak yang sebelum terbang kemarin memberikan uang terima kasih kepada salah satu LPK senilai 10-20 juta rupiah. Saya pastikan saya akan mengambil tindakan-tindakan tegas bahkan proses hukum kepada mereka,” tutur Benny di hadapan 531 CPMI sektor manufaktur dan fishing dalam gelaran Preliminary Education di Amanda Hills, Bandungan, Semarang, Sabtu (14/5/2022).

Padahal, Benny menerangkan, LPK hanya bertugas menyelenggarakan pelatihan dan sama sekali tidak menentukan kelulusan dan keberangkatan PMI ke negara penempatan. 

"Bukan LPK yang menentukan kalian ke Korea lulus atau tidak, dan bukan LPK yang menentukan kalian terbang kapan ke Korea. Keputusan kalian lulus ditentukan oleh pihak Korea yang bahkan BP2MI tidak bisa melakukan intervensi. Demikian juga dengan penerbangan yang jumlahnya ditentukan oleh nama-nama pada entry list yang diterbitkan oleh pihak Korea,” tuturnya. 

Benny juga mengatakan bahwa BP2MI juga tidak boleh menunjuk dan mengatur LPK. 

"Hati-hati ya, jangan sampai ada CPMI yang dicuci otaknya seolah LPK adalah pihak yang paling menentukan dari awal hingga penempatan atau keberangkatan. Jika ada LPK yang melakukan ini, demi Tuhan saya bersumpah akan melakukan pelaporan dan proses hukum kepada LPK-LPK yang bersangkutan,” tegasnya. 

Oleh karena itu, lanjut Benny, BP2MI telah melantik dua Jenderal Polisi bintang satu untuk menempati posisi Direktur pada 28 April 2022 lalu dan seorang Jenderal Polisi bintang dua untuk menempati posisi sebagai Deputi pada 31 Agustus 2021. 

"Saya meminta langsung personel Polri kepada Bapak Kapolri untuk mengisi jabatan-jabatan kami dalam rangka perang melawan sindikat penempatan ilegal, rentenir, dan pemungut-pemungut uang liar yang memberatkan para PMI,” ungkap Benny. 

Pada penghujung pidatonya, Benny menegaskan bahwa BP2MI tidak diam saja dan terus melakukan lobby kepada Korea Selatan untuk penambahan jumlah entry list. 

"Keinginan kami sebanyak-banyaknya bisa terbang ke Korea. Lebih cepat kalian terbang, tentu kami akan senang. Karena di satu sisi, tidak hanya kalian yang akan terbang, tapi di sisi lain kami juga harus mengurus 18.000 pendaftar baru di tahun 2022,” pungkasnya. ** (Humas/MIF)