Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Gerak Cepat BP3MI Sultra Bersama Pemda Konawe Selatan Fasilitasi Pemulangan CPMI Korban Penempatan Ilegal

-

00.02 3 February 2023 597

Gerak Cepat BP3MI Sultra Bersama Pemda Konawe Selatan Fasilitasi Pemulangan CPMI Korban Penempatan Ilegal

Kendari, BP3MI (3/2) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, terkait fasilitasi pemulangan 4 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) hasil pencegahan penempatan nonprosedural, Rabu (1/2/2023).

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menyampaikan kendala sehubungan 2 dari 4 CPMI asal Sultra yang diselamatkan tersebut sedang berada di Surabaya, Jawa Timur.  Ia menyatakan BP3MI Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dintransnaker) Konawe Selatan, serta BP3MI Jawa Timur.

“Berkat laporan dari keluarga CPMI di Sultra, keempat CPMI tersebut berhasil diselamatkan. Tetapi koordinasi kami dengan Dintransnaker Konawe Selatan belum menemukan jawaban yang memuaskan, karena para CPMI ini tidak tercatat di SISKOP2MI maupun di Disnaker setempat, sehingga untuk fasilitasi pemulangannya dilakukan oleh pemda setempat, sesuai dengan mandat UU No. 18 tahun 2017,” papar La ode Askar.

Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid, menyampaikan apresiasinya kepada BP3MI Sultra. Atas nama Pemda Kab. Konawe Selatan, Ia menyatakan siap memfasilitasi pemulangan CPMI dari Surabaya sampai ke daerah asal di Sultra.

Di kesempatan yang berbeda, tim dari BP3MI Sultra, Kepala Subbag TU, Sofiyani, dan Pengantar Kerja Ahli Muda, Rusli, melakukan koordinasi lanjutan kepada Plt. Kepala Dintransnaker Konawe Selatan, Lidya Wulandari Nathan, untuk memulangkan 2 dari 4 CPMI yang berada di Surabaya menuju Sultra.

“Langkah apa yang selanjutnya diambil supaya penempatan nonprosedural tersebut tidak terulang kembali? Khususnya kepada masyarakat Konawe Selatan,” sorot Rasyid menghendaki pertimbangan BP3MI Sultra.

La Ode Askar memberikan persepsinya, bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, dan tata cara bekerja ke luar negeri yang prosedural. Namun yang menjadi problemnya adalah politik anggaran.

Rasyid kemudian memberikan solusi, bagaimana jika setelah CPMI dipulangkan, langsung dirangkai dengan sosialisasi di daerah asal CPMI tersebut, yaitu di Kecamatan Angata, dan Kecamatan Benua.

“Nantinya, sosialisasi akan difasilitasi oleh Pemda, dan akan dihadiri oleh perangkat kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat, dengan tujuan penyampaian materi, masyarakat tidak lagi berangkat secara nonprosedural,” pungkasnya.

Rangkaian koordinasi antar lembaga tersebut membuahkan hasil. Keempat CPMI asal Sultra telah dipulangkan ke daerah asalnya di Konawe Selatan, Sultra, sekaligus terlaksananya sosialisasi penempatan kerja di luar negeri secara aman.
**(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)