Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

Hadiri Persidangan di Singapura, PMI Rabiah Kembali ke Indonesia

-

00.05 27 May 2022 1334

Hadiri Persidangan di Singapura, PMI Rabiah Kembali ke Indonesia

Makassar, BP2MI (27/5) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pemulangan PMI atas nama Rabiah Binti Baharuddin Abdul dari Singapura di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Kamis (26/5/2022).

Rabiah sebelumnya bekerja untuk majikannya di Singapura sejak Oktober 2018. Pada 6 Juni 2019, Rabiah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kelima jari tangan sampai sebelum pergelangan tangan harus diamputasi.

Kembali ke Tanah Air pada 2020, Rabiah kemudian dipanggil ke Singapura untuk menjadi saksi utama atas kasus yang menimpanya pada 10 hingga 25 Mei 2022, dengan biaya transportasi yang ditanggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Ministry of Manpower) Singapura.

Dari hasil sidang, kedua majikan Rabiah terbukti bersalah atas dakwaan telah mempekerjakan pekerja asing tanpa visa kerja yang sah dan karena tidak memperhatikan keselamatan pekerja di tempat bekerja. Majikan Rabiah, Mastura, mendapat hukuman penjara selama 4 bulan dan denda sebesar SGD 10.400, sedangkan suami Mastura, Affendi, dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar SGD 8.700.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulsel, Mohd. Agus Bustami menyatakan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam setiap penanganan pengaduan kasus PMI seperti ini agar tercipta sinergitas informasi. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sulsel/MA/CLN)