Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Hasil Kepala BP2MI Sidak BLK PT CKS Malang, Kepala BP2MI: Bila Terbukti BP2MI Rekomendasi Cabut Izin

-

00.06 12 June 2021 1937

Hasil Kepala BP2MI Sidak BLK PT CKS Malang, Kepala BP2MI: Bila Terbukti BP2MI Rekomendasi Cabut Izin

Malang, BP2MI (12/6) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, melakukan inspeksi mendadak ke Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) yang berlokasi di Malang, Jawa Timur,  Sabtu (12/6/2021).

Inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari laporan hari Jumat (11/6) terkait adanya 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang nekat kabur dari ketinggian 15 meter, sehingga 3 di antaranya jatuh dan mengalami luka parah.

Kepala BP2MI mengatakan, 5 orang PMI asal Nusa Tenggara Barat tersebut mencoba untuk melarikan diri dengan menjebol teralis di lantai 4 dan turun menggunakan tali yang terbuat dari potongan selimut. Alhasil 3 orang terjatuh dan mengalami patah tulang, sementara 2 orang lainnya berhasil kabur.  Minarti (32), Baiq (24), dan Fauziah (24) kemudian dilarikan ke RS Wava Husada, Malang untuk dilakukan perawatan intensif.

Benny menyampaikan kekecewaannya kepada Maria selaku manajer dari PT CKS atas tragedi ini. Sebab ada ketidaksesuaian antara keterangan perusahaan dengan kejadian di lapangan, seperti calon PMI yang tidak boleh memegang ponsel, calon PMI tidak mendapatkan salinan dari Perjanjian Kerja, hingga pemotongan gaji, yang seharusnya sebesar Rp 5,5 juta per bulan menjadi hanya Rp 1,4 juta selama bekerja selama 8 bulan di Singapura.

“Cukup untuk apa? Yang lebih fatal dari itu adalah setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan job di negara penempatan harus menandatangani Perjanjian Kerja dengan pihak yang mempekerjakan. Di situ diatur apa yang menjadi hak dan kewajiban. Beberapa di antara mereka yang sudah melakukan perjanjian tidak mendapatkan salinan fisik Perjanjian Kerja. Ini kejahatan, menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan,” pungkas Benny.

Selain itu, Benny juga menemukan kejanggalan pada kasus meninggalnya calon PMI. PT CKS mengatakan bahwa mereka meninggal dunia di rumah sakit, namun kasus kematian tersebut disembunyikan oleh manajemen PT CKS.

Benny menegaskan akan memberikan sanksi kepada PT CKS atas kasus ini bila dalam proses terbukti secara hukum dengan merekomendasikan untuk dicabut izinnya.

Benny kemudian menyambangi 3 calon PMI yang mengalami patah tulang di RS Wava Husada, Malang. "Minarti patah tulang belakang punggung dan patah tulang kaki kiri. Baiq patah tulang kaki kiri, dan Fauziah agak berat, patah tulang pinggang dan patah tulang bokong (pinggul) dan juga patah tulang di kaki dan ini agak berat. Semua tindakan medis yang diambil adalah operasi," ujarnya

Benny menambahkan bahwa negara akan bertanggung jawab terhadap seluruh pembiayaannya dan tidak akan menerima sepeser pun bantuan dari PT CKS. BP2MI menindaklanjuti kasus ini dengan mendatangi Polresta Malang yang saat ini tengah menangani proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kompol Tinton Yudha Priambodo.

"PMI adalah penyumbang devisa negara sebesar Rp 159,6 trilyun. Semua aparatur negara maupun perusahaan yang mencari untung pada pekerja migran harus memberikan perlakuan hormat. Tidak hanya fasilitas, tidak sekadar pelayanan, tapi perlakuan hormat kepada PMI itu menjadi wajib hukumnya," tegas Benny. * (Humas/AA/CLN)