Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017, Sestama BP2MI: Sinergitas Pusat dan Daerah Harus Cepat

-

00.02 4 February 2021 1143

Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017, Sestama BP2MI : Sinegritas Pusat dan Daerah Harus Cepat

Jakarta, BP2MI (4/2) - Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama Razak menyatakan  bahwa implementasi UU No 18 tahun 2017 masih memerlukan upaya keras, sehingga sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Daerah harus dilakukan secara cepat.
 
"Kita harus menaikkan kelas Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi pekerja yang lebih profesional dan terampil, namun di sisi lain fakta di lapangan implementasi UU No. 18 Tahun 2017 di daerah masih belum bergerak," ujar Tatang dalam kegiatan Konsultasi Nasional "Tata Kelola Migrasi Aman dan Adil Berbasis Desa dalam Mengimplementasikan UU 18 /2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" yang diadakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Tatang mengatakan, dalam waktu dekat, Kepala BP2MI akan melakukan pertemuan dengan kepala-kepala daerah, khususnya di 23 provinsi yang terdapat perwakilan UPT BP2MI.  Pertemuan tersebut  membahas dan meyakinkan kepada pemerintah daerah bahwa ada tugas penting yang harus menjadikan PMI sebagai prioritas, agar pekerjaan ini dapat dikawal secara  bersama-sama.

Hal ini diakui Tatang bukanlah hal yang mudah, perlu juga ada SOP, kolaborasi dengan KKBM, serta diseminasi informasi kepada masayarakat di desa.

"UU No. 18 Tahun 2017 membawa perubahan fundamental dari Pemerintah Pusat ke Daerah, di mana sebelumnya pemda tidak dilibatkan namun sekarang pemda memiliki peran yang strategis. Misalnya pemda seharusnya menyelenggarakan pelatihan bagi Calon PMI, tapi faktanya banyak pemda yang belum melaksanakannnya karena anggarannya tidak ada," jelasnya.

Selain itu, lanjut Tatang, pelindungan tidak hanya melibatkan PMI, tetapi juga keluarganya. Pelindungan yang sebelumnya hanya mencakup bidang sosial dan hukum, sekarang juga termasuk bidang ekonomi. Diperlukan keterlibatan dari banyak pihak untuk membuat semua ini bekerja dengan baik.

Ia juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh SBMI melalui kegiatan ini maupun survei yang telah dilakukan di lapangan.

"SBMI telah mengambil langkah yang strategis. Survei juga telah dilakukan dan hasilnya sangat tepat karena melihat bagaimana pentingnya peran desa. Desa ini sebagai frontline dari perlindungan sesungguhnya yang dimulai sejak daerah asal. Kepala desa seharusnya dapat lebih peduli tentang hal ini dengan cara memberikan informasi kepada penduduk desa yang ingin bekerja ke luar negeri, melakukan verifikasi dokumen, memberikan pelatihan, lalu diproses oleh UPT BP2MI atau Disnaker di daerah. Intinya agar calon PMI dapat dikawal hingga kita laporkan ke perwakilan," tutup Tatang.

Sejalan dengan itu, Ketua SBMI Hariyanto menyampaikan, bahwa penting adanya pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan hal tersebut telah ada dalam UU No 18 Tahun 2017, hanya saja masih banyak Pemda yang belum mengetahuinya.

"Saat ini Pemda masih banyak yang belum mengetahui kewenangan-kewenangan apa saja yang diberikan oleh UU No 18 Tahun 2017. Untuk itu mari kita bergandengan tangan menyosialisasikan terkait peran pemda yang dibahas di UU No 18 Tahun 2017 ini hingga ke tingkat desa," pungkasnya. ** (Humas/Ulv/Aff/Yanu/MIT)