Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Inovasi Pelayanan Publik melalui Penerapan Program SP2T Kini Memasuki Tahap Seleksi Top 45

-

00.07 2 July 2020 2395

Inovasi Pelayanan Publik melalui Penerapan Program SP2T Kini Memasuki Tahap Seleksi Top 45

Jakarta, BP2MI (2/7) – Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan “TERSEMAT” melalui Penerapan Special Placement Program to Taiwan (SP2T) pada UPT BP2MI DKI Jakarta yang meraih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 kini telah memasuki tahap berikutnya. Tahap seleksi untuk menjadi Top 45 ini dilaksanakan dengan cara melakukan presentasi dan wawancara dari para inovator yang dilakukan secara daring di hadapan Tim Panel Independen.

“Terobosan pelayanan ini pada prinsipnya mempermudah pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya untuk ke Taiwan. Inovasi ini bagian dari menerjemahkan paradigma BP2MI memberikan pelindungan bagi PMI guna menjadikan PMI sebagai warga Negara VVIP (very very important person), salah satunya tercermin dari pembebasan biaya penempatan,” ungkap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 di Ruang Rapat Kepala BP2MI, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Mengutip dari website resmi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada (Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014).

Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan skema SP2T merupakan suatu kemudahan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan melalui DHSC (Direct Hiring Service Center) yang dilakukan secara transparan dan menghilangkan praktik penempatan calon PMI secara nonprosedural guna memberikan pelindungan kepada PMI.

“Inovasi SP2T ini bisa sangat efektif mencapai target utama menghadirkan pelayanan publik dalam bentuk terobosan-terobosan, pertama hadirnya proses peluang kerja dengan penempatan yang lebih sederhana namun aman dan memaksimalkan waktu proses penempatan menjadi rata-rata satu bulan. Kedua, adanya informasi peluang kerja dengan skema penempatan mandiri yang bebas biaya penempatan yang meliputi biaya fee agensi dan jual-beli job ditanggung oleh end user. Ketiga, perang sindikasi atau calo dalam proses penempatan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan,” jelas Benny.

Untuk menjamin keberlanjutan inovasi SP2T Tersemat, maka akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) BP2MI tentang skema SP2T dan bertahap disosialisasikan kepada UPT BP2MI di seluruh Indonesia. Inovasi ini juga dapat direplikasi dan diterapkan di negera penempatan lain, salah satunya skema mandiri ke Jepang.

“Saya mengharapkan prestasi baik ini dapat menjadi contoh bagi UPT di daerah lain, maupun seluruh jajaran BP2MI di Pusat untuk berpikir kreatif dan tidak terbelenggu sekat-sekat birokrasi untuk menelurkan terobosan-terobosan berkemajuan, baik dalam dalam memperbaiki tata kelola penempatan juga penguatan pelindungan PMI dan keluarganya,” tutup Benny. ** (Humas/MIT/cie)