Thursday, 18 April 2024

Berita

Berita Utama

ISO 9001:2015 Bentuk Pengakuan Kualitas Pelayanan Pengaduan di BNP2TKI

-

00.11 6 November 2019 2367

ISO 9001:2015 Bentuk Pengakuan Kualitas Pelayanan Pengaduan di BNP2TKI

Jakarta, BNP2TKI (06/11) – Sejak 2016 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah memiliki Sertifikasi ISO 9001:2015 dalam hal pelayanan pengaduan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  di Crisis Center BNP2TKI.

“BNP2TKI berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada calon PMI, PMI dan keluarganya melalui manajemen mutu, hal ini sebagai bentuk penerapan sistem manajemen mutu yang memenuhi Quality Management Systems-Requirements,” ujar Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI,  R Wisantoro di Jakarta, Rabu  6/11/2019.

Wisantoro mengungkapkan setelah 3 tahun Sertifikasi ISO 9001:2015 dikeluarkan,  BNP2TKI telah melakukan sertifikasi kembali ditahun ke-4, dan telah dilakukan audit eksternal dari Sucofindo, Selasa, (5/11/2019) dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pelayanan publik.

Ia menyebutkan, tim audit telah menerbitkan observasi sebagai saran atau potensi ketidaksesuaian. Selanjutnya tim audit akan menerbitkan rekomendasi kepada technical reviewer untuk keputusan penerbitan sertifikat.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan salah satu bentuk pengakuan kualitas pelayanan pengaduan di BNP2TKI yang menunjukan bahwasanya Pemerintah hadir dalam segala bentuk keseriusan penanganan permasalahan PMI,” tegasnya.

Wisantoro menambahkan, ini merupakan salah satu upaya dari BNP2TKI  untuk membangun sistem manajemen mutu terutama pada layanan pengaduan  permasalahan CPMI/PMI.  Baik  dalam proses pra-penempatan, selama bekerja di negara penempatan, maupun pada saat pulang ke daerah asal masing-masing (purna penempatan). Serta penanganan pengaduan (complaint handling) CPMI/PMI secara cepat, empati, dan ramah.

Sesuai data  pelayanan pengaduan di crisis center BNP2TKI dari tahun 2017 – Oktober 2019, terdapat sebanyak 12.508 kasus pengaduan yang masuk ke crisis center BNP2TKI. Pada tahun 2017 terdapat sejumlah 4.455 kasus yang selesai diproses, dan 17 kasus yang belum selasai. Sedangkan di tahun 2018 terdapat sejumlah 3.167 kasus yang telah selesai, sedangkan 506 kasus masih dalam proses penyelesaian.  Sementara, di tahun 2019 terdapat 2.726 kasus yang selesai diproses, dan  1.637 sisa kasus yang masih diproses.

Dari sekian banyak kasus-kasus yang masuk ke pelayanan pengaduan Crisis Center BNP2TKI diantaranya Overstay, Sakit, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa perjanjian kerja berakhir, gaji tidak dibayar, PMI ingin dipulangkan, meniggal dunia, Putus Kontak, Penipuan peluang kerja dan Pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK). ***(Humas/Agrit)