Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Jalin Kolaborasi, UPT BP2MI Wilayah Sulteng dan Disnakertrans Kabupaten Sigi Sosialisasikan Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural

-

00.06 29 June 2022 707

Jalin Kolaborasi, UPT BP2MI Wilayah Sulteng dan Disnakertrans Kabupaten Sigi Sosialisasikan Pencegahan Penempatan PMI Nonprosedural

Palu, BP2MI (28/6) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalin kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi untuk kembali mensosialisasikan Pencegahan PMI Nonprosedural di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Giat sosialisasi bertempat di Ruang Pertemuan Wisata Taman Jati Langaleso, Kabupaten Sigi, pada Selasa (28/06/2022) dan dihadiri oleh 70 orang peserta yang terdiri dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna serta perangkat desa.

Kepala Disnakertrans Kab. Sigi, Febryanto Borman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Disnakertrans Kab. Sigi senantiasa berkolaborasi dengan para stakeholder terkait, termasuk UPT BP2MI Wilayah Sulteng untuk mewujudkan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki bagi para CPMI dan PMI.

"Pemerintah menginginkan agar semua warga asal Sigi khususnya, bisa berangkat secara terhormat. Jangan lagi berangkat secara nonprosedural karena sangat berisiko tinggi. Harapan saya, semua warga Kabupaten Sigi yang ingin bekerja ke luar negeri dapat tercatat dalam sistem agar mendapatkan perlindungan selama bekerja," ungkap Febryanto.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Sukarman, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan tentang Informasi Peluang Kerja Luar Negeri baik Program G to G dan SSW Jepang, Program SP2T ke Taiwan, Program Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi serta Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Penempatan PMI Nonprosedural. 

“Kami senantiasa mendorong para CPMI untuk berangkat bekerja keluar negeri secara prosedural, agar mendapatkan pelindungan menyeluruh dari Negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota DPRD Kab. Sigi, Endang Herdianti, mengungkapkan Perda Kab. Sigi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran telah mengatur ruang lingkup dalam perlindungan pekerja migran asal Kab. Sigi yang mana merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah daerah, P3MI, dan pemerintah desa, baik perlindungan secara administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. 

“Saya bersyukur hubungan antara Pemerintah Daerah Sigi dan BP2MI telah terjalin dengan baik selama ini, sehingga dampaknya, pemerintah lebih sering turun langsung ke lapangan dan lebih dekat dengan permasalahan yang ada di masyarakat," ujarnya.

Turut hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyampaikan tentang prosedur pendaftaran dan klaim jaminan sosial bagi PMI serta, serta perwakilan Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sulteng yang menyampaikan produk-produk perbankan yang dapat diakses oleh para CPMI maupun PMI.** (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tengah/MNR)