Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Jelang Lebaran, Benny Rhamdani Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 3 Tersangka Sekaligus

-

00.04 28 April 2022 1292

Press Conference Penegakkan dan Penanganan Kasus Hukum PMI

Jakarta, BP2MI (28/4) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada konferensi pers yang digelar pada Kamis, (28/4/2022) di Command Center BP2MI.

Di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani, jelang Idul Fitri 2022, BP2MI penjarakan 6 (enam) sindikat tindak pidana perdagangan orang dan memproses 3 (tiga) tersangka sekaligus. Penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jawa Barat dan Riau.

Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 tahun dan denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.

Saat ini juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis maupun berproses di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap yang telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1M (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyanto, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai. 

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“BP2MI adalah Lembaga yang mungkin secara SDM memiliki keterbatasan. Dan secara kewenangan juga tidak lah kuat. Tetapi kami percaya bahwa kami bisa, dengan catatan membentuk kolaborasi. Maka dari itu sejak awal kami katakan butuh kolaborasi. Pencegahan kasus PMI ilegal ini sebenarnya muda, jika seluruh pihak terkait memiliki komitmen dan bersungguh-sungguh dalam penegakannya” jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny juga menegaskan kesiapan dan komitmen negara terhadap pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

 “Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI ilegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.” tutup Benny. **(Humas/BP2MI/DH/AA)