Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Terus Kejar Pelaku, BP2MI Banyuwangi Dampingi PMI Korban Dugaan TPPO Ke Polresta Banyuwangi

-

00.06 17 June 2022 1162

Terduga Korban RJ bersama BP2MI Banyuwangi Melapor ke Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, BP2MI (14/06) – RJ (34) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan penempatan Singapura kembali datang ke kantor BP2MI Banyuwangi pada Selasa (14/06), pukul 09.00 WIB. BP2MI Banyuwangi meminta RJ untuk bersama melakukan pelaporan terhadap kasus dugaan TPPO yang menimpanya ke Polresta Banyuwangi.

RJ merupakan salah satu dari beberapa PMI lainnya yang saat ini dalam proses upaya hukum bersama BP2MI Banyuwangi untuk terus berupaya memburu pelaku A yang telah memproses penempatan mereka secara tidak resmi ke Negara Singapura. Koordinator BP2MI Banyuwangi, Muhammad Iqbal, meminta mereka bisa bekerja sama dan pihaknya berupaya mendorong pengenaan pidana berlapis pada pelaku yang juga berkerjasama dengan sebuah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan social (LPKS) yang sebenarnya juga tidak berwenang melakukan penempatan.

“Kendala dalam pembuktian dalam pengusutan kasus-kasus yang menimpa PMI ini selain alat bukti yang minim adalah lebih penting lagi adalah kerjasama korban, banyak kasus PMI yang berakhir tanpa kejelasan karena korban takut untuk memproses hukum pelaku, jadi saya minta jangan takut dan bantu kami untuk bisa mengungkap kasus ini,” ucap Iqbal.

Dalam kesempatan itu RJ yang ditemani oleh adik kandungnya menyampaikan bahwa Pihak Terlapor bekerjasama dengan LPKS dan dua Agency di Singapura yang secara reguler terus menerus menempatkan warga Banyuwangi secara unprosedural dan dengan cara memalsu dokumen PMI.

“Saat saya di agency, saya memperkirakan ada belasan sampai puluhan orang Banyuwangi yang berada disana, pada saat saya dipulang pun masih berdatangan yang baru, selain itu juga ada yang berada dari daerah lainnya semuanya melalui orang yang sama dan PT yang sama,” ungkap RJ.

Laporan telah diterima Polres Banyuwangi dan selanjutnya akan ditentukan waktu untuk pemeriksaan lanjutan kepada RJ. Polresta Banyuwangi akan memanggil para saksi, termasuk RJ, pada waktunya. (Humas/BP2MI Banyuwangi/VI/2022/LFH)