Tuesday, 21 January 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kemen P2MI Hadiri RDP BAP DPD RI Bahas Pelidungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.12 5 December 2024 426

Kemen P2MI Hadiri RDP BAP DPD RI Bahas Pelidungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, KemenP2MI (4/12) -  Badan Akuntabiltas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), membahas perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BAP DPD RI menerima surat dari Yayasan Sambinoe, Provinsi Aceh berupa pengaduan terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Aceh yang dipekerjakan secara ilegal ke Myanmar sebagai admin scammer. Padahal awalnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pelayan toko di Malaysia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I BAP DPD RI, Dr Yulianus Henock Sumual saat memimpin RDP dengan Kemen P2MI, di Kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Pemerintah harus fokus pada sosialisasi langsung ke masyarakat  agar memahami bagaimana proses yang benar bekerja ke luar negeri, serta bagaimana pemerintah memproteksi mereka. Hal ini dapat meminimalisir TPPO di negara penerima,” ujar Yulianus.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Kemen P2MI, Irjen Pol I Ketut Suardana menyampaikan Kemen P2MI telah menidaklanjuti laporan TPPO asal Aceh yang disampaikan Yayasan Sambinoe melalui BP3MI Aceh, juga telah bersurat Duta Besar RI di Myanmar. 

“Kami telah melakukan langkah-langkah awal terlebih dahulu berkaitan dengan isu-isu yang sedang berkembang saat ini. Terutama tentang modus-modus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal yang akhirnya menimbulkan eksploitasi dan TPPO,” kata Ketut. 

Lebih lanjut Ketut menuturkan bahwa Kemen P2MI melakukan upaya penguatan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam memberikan jaminan pelindungan sosial, hukum, dan ekonomi, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“Transformasi pada layanan pelindungan juga kami lakukan, yang mencakup optimalisasi pelayanan jaminan sosial, fungsi lounge,  sistem layanan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, pelindungan ABK, pemberdayaan ekonomi dan sosial, pengembangan integrasi sistem, mendorong pertumbuhan pendapatan, pembentukan tim reaksi cepat, klasifikasi P3MI berdasarkan kepatuhan regulasi, hingga meminimalisir penempatan nonprocedural,” tutup Ketut.** (Humas)