Sunday, 24 November 2024

Berita

Berita Utama

Kemlu Bersama KPPMI Sepakat Saling Bantu dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.11 22 November 2024 70

Kemlu Bersama KPPMI Sepakat Saling Bantu dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, KPPMI (22/11) – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KPPMI/BP2MI, Christina Aryani berdiskusi tentang berbagai isu populer terkait penempatan dan pelindung Pekerja Migran Indonesia (PMI)  dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. 

Menurut Christina, data soal pemetaan kebutuhan pekerja migran dan industri apa saja yang sedang naik di luar negeri penting untuk dimiliki dan dikaji.

“Namun wewenang lembaga pemerintah hanya sebatas di dalam negeri saja, kita tidak mempunyai atase ketenagakerjaan di luar negeri seperti atase ketenagakerjaan yang dimiliki Filipina. Kita jadi tidak terinfo apa saja kebutuhan tenaga kerja di laur negeri,” ujarnya saat menerima Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir di Kantor KPPMI, Jumat, 22 November. 

Isu lain yang dibahas Christina seperti overcharging, roster yang menumpuk, overstay, serta penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masukan dan insight dari Wamenlu, menurut Christina dibutuhkan demi realisasi amanat pelindungan pekerja migran Indonesia dari Presiden Prabowo. 

Terlebih, saran tersebut dapat memberikan pertimbangan untuk tata kelola baru perubahan dari BP2MI ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Arrmanatha Nasir siap kolaborasi dengan Kementerian Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. Bersama tim yang dibawanya, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha dan Konsulat RI-Tawau, Heni Hamidah, Ia menanggapi masing-masing isu tersebut.

“Sebelum atase ketenagakerjaan di luar negeri diresmikan, kita harus menentukan, apakah job desk atase nanti hanya menangani pelindungan saja, atau lebih dari itu,” ucap Arrmanatha. 

Sedangkan pada kasus TPPO, sambung Tata, sapaan akrabnya, mempunyai insight, bahwa definisi TPPO harus dibicarakan bersama-sama dahulu. Karena menurutnya, semua korban TPPO pasti nonprosedural, namun pekerja yang berangkat nonprosedural belum tentu korban TPPO.

“Hal ini menyebabkan tanggung jawab pemulangan korban TPPO maupun pemulangan pekerja migran yang terkendala menjadi simpang siur. Pemerintah sudah pasti memulangkan, tapi kita butuh alur pemulangan yang pakem,” ungkapnya.

Tata siap mendukung program KPPMI dan bersedia mendukung sampai tingkat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Kami sendiri tahu, baik pemda maupun BP3MI masih kekurangan anggaran, bahkan untuk ujung tombak pertama pelindungan pekerja migran, contohnya pemulangan terkendala maupun pemulangan jenazah. kami dukung KPPMI jika berdiskusi dengan Bappenas, karena tugas dan wewenang Kemenlu beririsan dan sangat dekat dengan KPPMI,” pungkasnya