Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Audiensi Bersama Konsorsium Inamas

-

00.05 16 May 2020 1530

Kepala BP2MI Audiensi Bersama Konsorsium Inamas

Jakarta, BP2MI, (16/5) –Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima kunjungan Konsorsium Inamas dalam rangka membahas permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Audiensi dilakukan  untuk mencari solusi  terbaik bagi Perlindungan dan Kesejahteraan PMI kedepannya.

Ketua Konsorsium Inamas Idris Zaini  menjelaskan, Konsorsium Inamas yang didirikan pada tanggal 30 Januari tahun 2015, oleh stakeholder penempatan PMI ke Malaysia, keanggotaannya tidak semuanya berasal dari P3MI tapi juga ada yang berasal dari Pimpinan Medikal, Pimpinan Travel dan Pimpinan LPK yang berkepentingan dengan bisnis jasa penempatan PMI ke Negara Malaysia.

Inamas mengharapkan BP2MI dapat mengeluarkan kebijakan untuk bisa mencegah penempatan PMI Nonprosedural dan program zero cost penempatan PMI ke wilayah Asia Pasifik (Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan), karena program ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan PMI yang bekerja di luar negeri.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI disamping melakukan punishment hendaknya juga dapat memberikan reward, promotion, dan pembinaan untuk P3MI yang taat aturan dan memberikan penghargaan kepada PMI dan publikasi publik keberhasilan PMI tersebut," kata Idris, Jumat (16/5/2020).

Menanggapi hal tersebut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan,  mengajak semuanya untuk memerangi sindikasi penempatan PMI nonposedural. Karena kita ingin membuktikan Negara benar-benar hadir. “Negara tidak boleh kalah oleh sindikasi, siapapun yang terlibat dalam sindikasi itu. Ini bisnis kotor dan kejahatan besar, ini juga bentuk perdagangan orang. Saya tidak akan membiarkan praktik-praktik  kejahatan sindikasi bekerja secara bebas,” kata Benny.

Ia menambahkan, memerangi sindikasi ini adalah tugas negara, tugas merah putih, "Saya harus meyakinkan rakyat kalau ingin memerangi sindikasi, maka saya harus meyakinkan bahwa badan ini benar-benar bersih dari oknum-oknum yang terlibat. Jadi membersihkan hal yang di luar harus dimulai membersihkan yang di dalam, tidak ada siapapun di dalam BP2MI yang bermain dalam sindikasi penempatan PMI nonprosedural,” jelasnya.

Benny menyebutkan, untuk program zero cost penempatan PMI ini sudah menjadi perhatian kami untuk membuat peraturan Kepala Badan,  terkait hal ini kami akan mengadakan FGD (Focus group discussion) bersama stakeholder terkait untuk membahas bersama isu ini.

"Perintah Undang-undang dalam  pasal 30 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa PMI tidak boleh dibebankan dengan biaya penempatan. Saya sudah memikirkan exit strateginya untuk keberpihakan kepada PMI," jelas Benny. *(Humas)